MUI Minta SKB 3 Menteri Direvisi, Ini Kata Kemendikbud
IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (PAUD Dikdasmen Kemendikbud) Jumeri menanggapi permintaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri direvisi. SKB Mendikbud, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Agama (Menag) ini tentang Penggunaan Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah.
"Yang diminta kan tiga menteri, kita tunggu," ujar Jumeri saat dikonfirmasi Republika, Ahad (14/2).
Menurut dia, belum ada koordinasi antarmenteri untuk menanggapi kritik terhadap SKB tiga menteri yang disampaikan sejumlah pihak. Ia menyebutkan, kemungkinan tidak ada pembahasan lebih lanjut atas SKB ini.
Dia juga mengaku tidak mengetahui SKB ini akan direvisi atau tidak. "Belum tahu," kata Jumeri.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta SKB tiga menteri ini direvisi. MUI menilai revisi ini bertujuan agar SKB tiga menteri tidak memicu polemik, kegaduhan, serta ketidakpastian hukum.
Dalam Tausiyah MUI terkait SKB tiga menteri, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Buya Amirsyah Tambunan menyampaikan bahwa MUI menekankan agar SKB ini dibatasi pada pihak yang berbeda agama. Ia menjelaskan, klausul pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan tertentu bisa dimaknai luas dan beragam.
"Implikasi ini harus dibatasi pada pihak (peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan) yang berbeda agama, sehingga terjadi pemaksaan kekhasan agama tertentu pada pemeluk agama yang lain," kata Buya Amirsyah melalui pesan tertulis yang diterima, Sabtu (13/2).
Buya Amirsyah mengatakan, bila mewajibkan, perintah, persyaratan atau imbauan itu diberlakukan terhadap peserta didik yang seagama, pemerintah tidak perlu melarang. Sekolah bisa saja memandang itu sebagai bagian proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia terhadap peserta didik.
"Hal itu seharusnya diserahkan kepada sekolah, bermusyawarah dengan para pemangku kepentingan, termasuk komite sekolah, untuk mewajibkan atau tidak, mengimbau atau tidak. Pemerintah tidak perlu campur tangan pada aspek ini," ujarnya.
Meskipun meminta revisi, MUI tetap menghargai sebagian isi SKB tiga menteri tersebut dengan dua pertimbangan. Pertama, SKB ini bisa memastikan hak peserta didik menggunakan seragam dengan kekhasan agama sesuai keyakinannya dan tidak boleh dilarang oleh pemerintah daerah dan sekolah.
Pertimbangan kedua, SKB ini melarang pemerintah daerah dan sekolah memaksakan seragam kekhasan agama tertentu pada penganut agama yang berbeda.
"Implikasi pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh melarang penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu patut diapresiasi, karena memberi perlindungan pelaksanaan agama dan keyakinan masing-masing peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan," ujar Buya Amirsyah membacakan tausiyah MUI terkait SKB tiga menteri.