Buron Lima Tahun, Terpidana Korupsi Ditangkap di Aceh
Terpidana korupsi yang divonis empat tahun penjara itu ditangkap di rumahnya.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap terpidana korupsi yang telah menjadi buronan selama lima tahun pada Selasa (16/2). Terpidana kasus korupsi renovasi studio penyiaran dan perlengkapannya itu sebelumnya divonis empat tahun penjara.
Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf mengatakan terpidana yang ditangkap atas nama Yusri bin Syafie. Ia ditangkap di rumahnya di Alue Deah Teungoh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
"Yang bersangkutan ditangkap Selasa (16/2) pukul 13.00 WIB. Penangkapan yang bersangkutan dilakukan Tim Tabur Kejati Aceh didampingi aparat desa setempat. Penangkapan yang bersangkutan sempat diadang pihak keluarga," kata Muhammad Yusuf di Banda Aceh, Selasa.
Yusri bin Syafie dipidana empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 2016. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi renovasi studio penyiaran beserta kelengkapannya di Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2008.
Menurut Muhammad Yusuf, terpidana yang waktu itu selaku konsultan pengawas sudah berulang kali dipanggil untuk menjalani hukuman. Namun ia tidak meresponnya. Hingga akhirnya yang bersangkutan menjadi buronan Kejati Aceh sejak 2016.
Penangkapan Yusri bin Syafie, kata Muhammad Yusuf, berawal dari pemantauan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh selama dua pekan. Selama ini, yang bersangkutan berpindah-pindah tempat Banda Aceh dan Aceh Selatan.
"Setelah memastikan keberadaannya, Tim Tabur bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menangkap yang bersangkutan di rumahnya. Penangkapan terpidana sempat mendapat perlawanan keluarga," kata Muhammad Yusuf.
Selanjutnya, kata Kepala Kejati Aceh tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan mengeksekusi terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Banda Aceh di kawasan Lambaro, Kabupaten Aceh Besar.
"Dengan penangkapan DPO Yusri bin Syafie, maka Tim Tabur Kejati Aceh sudah menangkap enam buronan dan dua menyerahkan diri. Masih ada 39 buronan dalam pencarian. Kepada semua buronan, kami ingatkan segera menyerahkan diri, jika tidak Tim Tabur akan terus mengejar," kata Muhammad Yusuf.