Wagub Janji Tinjau Lagi 2 Nama Cawalkot Jaksel yang Ditolak

DPRD DKI tolak dua nama cawalkot Jaksel karena tak lolos fit and proper test.

Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patriaberjanji untuk meninjau kembali dua nama calon wali kota Jakarta Selatan yang ditolak DPRD DKI Jakarta karena tak lolos fit and proper test. "Ya nanti kita lihat lagi. Saya belum lihat detail hasilnya," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (16/2).

Baca Juga


Kendati demikian, kata Riza, pihak Pemprov DKI Jakarta dalam memilih orang yang akan menempati jabatan kosong seperti wali kota dipertimbangkan dengan matang sesuai prosesnya mulai dari kepangkatan, administrasi, integritas dan kompetensi dari yang bersangkutan. "Kami untuk mengisi jabatan kosong ada syarat dan ketentuannya dan sudah dipertimbangkan matang oleh gubernur. Kalau ada teman-teman yang belum setuju nanti kita diskusikan, prinsipnya kita kerja dengan baik antara eksekutif dan legislatif dalam rangka membangun Jakarta," ucapnya.

"Silakan sampaikan kalau ada yang kurang pas, kita diskusi dan dialog. Tapi harus dicatat Pemprov dalam memutuskan semuanya mempertimbangkan banyak hal dan tentu untuk kebaikan Jakarta dan masyarakat," ucapnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menolak dua nama calon wali kota Jakarta Selatan yang diajukan oleh Gubernur Anies Baswedan. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa.

Edi menyebut bahwa dua nama yang ditolak tersebut adalah Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko serta Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji. Untuk Isnawa Adji, kata Prasetio, ditolak oleh DPRD karena pihak DPRD tidak melihat Isnawa memiliki solusi mengenai banjir.

Kesimpulan itu setelah melihat komentarnya di media massa saat banjir di Pejaten Timur Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Ia mengatakan, Isnawa menyebut masyarakat hanya perlu mengungsi ke masjid dan setelah surut kembali ke rumahnya.

Sementara itu, Prasetio menyebut DPRD DKI menolak nama Yani Wahyu Purwoko karena beberapa permasalahan. Yani Wahyu Purwoko diketahui punya rekam jejak yang kurang baik saat menjadi Camat Penjaringan. Saat menjadi camat, Yani diketahui pernah menodongkan senjata airsoft gun kepada kerabatnya.

Dalam mengisi jabatan wali kota dan bupati di DKI Jakarta, gubernur di DKI harus mengajukan nama calon pejabat definitif kepada DPRD DKI Jakarta untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Hal ini mengacu pada UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota.

Dalam Pasal 19 ayat 2 di Undang-Undang tersebut dijelaskan jabatan wali kota/bupati diangkat gubernur atas pertimbangan DPRD DKI Jakarta dari PNS dan memenuhi persyaratan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler