Wakil Ketua Komisi X DPR Kritik SKB 3 Menteri

Penolakan pada SKB 3 Menteri bukti ketidakpercayaan Pemda pada pemerintah pusat

ANTARA/M Risyal Hidayat
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan mengkritik kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal seragam sekolah yang ditolak Pemerintah Daerah (Pemda).
Rep: Rizky Suryarandika Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan mengkritik kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal seragam sekolah yang ditolak Pemerintah Daerah (Pemda). Dede memandang penolakan itu sebagai bukti ketidakpercayaan Pemda pada pemerintah pusat.

Tercatat, salah satu kepala daerah yang tegas menolak SKB 3 menteri adalah Wali Kota Pariaman Genius Umar. Genius menyebut, tugas sekolah adalah membentuk karakter dari peserta didik sesuai dengan ajaran agama masing-masing.

"Pandangan saya, jika terjadi adu otot seperti ini, menandakan ketidakpercayaan pemerintah daerah kepada pusat semakin kuat," kata Dede kepada Republika, Rabu (17/2).

Dede menyarankan pemerintah pusat bertindak bijaksana dengan mengkaji alasan penolakan Pemda atas SKB 3 Menteri. Ia meyakini penolakan Pemda tentu punya dasar tersendiri, misalnya ketidaksesuaian dengan nilai agama dan budaya yang dianut disana.

"Ini harus diteliti kenapa demikian, apakah karena faktor aturan tadi atau karena ada hal-hal lain yang memperburuk hubungan demokrasi kita," ujar pria yang juga Ketua DPP Partai Demokrat itu.

Baca Juga


Baca juga : Tolak SKB 3 Menteri, Wali Kota Pariaman Ditegur Kemendagri

Dede menyayangkan Kemendikbud yang justru mengancam pencabutan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) jika tak taat SKB 3 Menteri soal seragam. Menurutnya, pemerintah pusat mestinya memperbaiki pola komunikasinya agar tak terjadi kesalahpahaman di tingkat Pemda.

"Rasanya pemerintah pusat harus lakukan pendekatan langsung kepada Pemda, bukan hanya dengan memberikan sanksi saja," ucap mantan Wakil Gubernur Jawa Barat tersebut.


Selain itu, Dede menekankan pentingnya sosialisasi dari pusat pada Pemda. Sebab aturan mengenai seragam ini terbilang "sensitif" sehingga harus diimplementasikan secara cermat.

"Pendekatan yang dilakukan pusat harusnya lebih humanis dan sosialisasi lebih gencar bukan malah memberi ancaman ke Pemda," tegas Dede.

Diketahui, SKB 3 Menteri berisi tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah. Di dalam SKB ini, para murid serta orang tua dan guru tenaga kependidikan adalah pihak yang berhak memilih penggunaan seragam.

Baik itu seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau dengan kekhususan agama. Pihak selain individu tersebut tidak diperkenankan membuat peraturan yang memaksa penggunaan atau pelarangan terhadap atribut keagamaan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler