Masjid Perak tidak lagi Batasi Jumlah Jamaah
IHRAM.CO.ID, IPOH -- Datuk Seri Mohd Annuar Zaini mengatakan tidak akan ada batasan jumlah jemaah di masjid dan suraus di Perak mulai Kamis (18/2). Jumlah jemaah yang datang akan diizinkan masuk sesuai besarnya masjid.
"Jumlah jemaah akan tergantung pada ruang masjid atau surau dan ini akan mencakup mereka yang berada di kamp tentara dan polisi, kampus universitas, perguruan tinggi, lembaga pembelajaran, politeknik, sekolah, perusahaan dan pabrik," kata Presiden Perak Islamic Religion and Malay Custom Council (MAIPk)
Penguasa Perak Sultan Nazrin Muizzuddin Shah telah memberikan persetujuan yang memungkinkan lebih banyak jamaah di masjid dan suraus. "Ini berlaku untuk sholat fardhu, sholat Jumat dan sholat jenazah," katanya dalam sebuah pernyataan, dilansir dari The Star pada Rabu (17/2).
Mohd Annuar mengatakan Penguasa juga memberikan izin untuk pembicaraan agama yang akan diadakan, tetapi dengan aturan tertentu. Yakni harus dilaksanakan setelah sholat Maghrib dan harus diakhiri sebelum sholat Isya.
"Untuk sholat Jum'at tidak boleh lebih dari 30 menit dan untuk sholat subuh, ceramah tidak lebih dari 30 menit setelah sholat," katanya.
Sebelumnya pada 9 Februari, jemaah di masjid dan suraus di Perak dibatasi dengan menetapkan antara 120 hingga 250 orang. Kemudian untuk shalat Jumat, hanya laki-laki dan penduduk tetap Malaysia yang berusia di atas 12 tahun yang diizinkan untuk melakukan shalat di masjid dan suraus.
Begitu juga dengan aktivitas keagamaan tidak akan diizinkan di daerah-daerah di bawah perintah kontrol gerakan yang ditingkatkan, termasuk salat Jumat dan salat Fardhu. Kemudian kelompok berisiko tinggi disarankan untuk tidak menghadiri kegiatan kelompok di masjid dan suraus, terutama mereka yang sakit tertentu atau melakukan perawatan medis.