Anggota DPR Apresiasi Polisi Ungkap Pembunuhan di Bali
Polresta Denpasar ungkap pembunuhan Dwi Farica yang resahkan warga Bali
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi kinerja Polri, khususnya Polda Bali, Polres Denpasar, dan Polsek Denpasar Selatan, dalam mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap Dwi Farica Lestari (23).
"Salut kepada kinerja Tim gabungan Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan yang sudah berhasil mengungkap oknum dari kasus pembunuh di sebuah homestay yang sempat meresahkan publik maupun warga Denpasar. Kinerja Tim gabungan patut mendapatkan apresiasi," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ia menyampaikan Tim Gabungan Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan sudah bekerja keras demi mengungkapkan keadilan bagi warganya.
Menurut dia, kinerja Tim Gabungan tersebut sudah sangat baik karena telah memburu pelaku hingga ke Jawa Timur. Itu membuktikan komitmen kepolisian dalam mengungkap keadilan bagi masyarakat.
Sahroni juga berpesan pada kepolisian untuk selalu mengedepankan kewajibannya untuk selalu mengayomi dan melayani masyarakat.
Politikus Partai NasDem itu berharap prestasi tersebut menjadi semangat baru bagi Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatanuntuk tetap melayani masyarakat dengan maksimalsehingga selalu merasa aman dan terlindungi.
Sebelumnya, Polda Bali menangkap seorang residivis bernama Wahyu Dwi Setyawan (24) karena telah melakukan pembunuhan terhadap seorang perempuan asal Subang, Jawa Barat di Bali.
"Pembunuhan ini sudah direncanakan oleh pelaku. Dalam hal ini pelaku juga sudah menyiapkan pisau jenis kerambit untuk menguasai barang-barang milik korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Senin (15/2).
Ia mengatakan bahwa pembunuhan berencana terlihat ketika pelaku memiliki niatan sejak awal mendatangi korban dengan membawa senjata.
Selain itu, pelaku mendekati korban yang bernama Dwi Farica Lestari (24) asal Subang, Jawa Barat untuk mengambil barang-barang miliknya.
Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan dipenjara selama 9 bulan. Kasus pencurian dilakukan sejak awal tahun 2016 di sebuah konter handphone di wilayah Jember. Dengan demikian, motif pelaku membunuh korban karena faktor ekonomi.