Pengadilan Kabulkan Gugatan Kubu Tommy Soeharto
Kubu Muchdi PR mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono (Muchdi PR) menanggapi hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta perkara Nomor 182/G/2020/PTUN.JKT yang mengabulkan gugatan kubu Tommy Soeharto terkait AD ART Partai Berkarya tanggal 30 Juli 2020 dan Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus DPP Partai Berkarya perioden 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020. Muchdi mengatakan, DPP Partai Berkarya bakal mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.
"Dengan dikabulkannya gugatan penggugat atas dua SK Kemenkumham RI tersebut, maka kami akan tetap menempuh jalur hukum dengan mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata Muchdi dalam video yang diterima Republika, Rabu (17/2).
Muchdi menegaskan, proses yang dijalani mulai dari persiapan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) hingga pelaksanaannya di tanggal 10-12 Juli 2020 telah dilakukan sesuai AD/ART Partai Berkarya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sebagai tambahan, kita sebetulnya menghadapi gugatan di pengadilan negeri Jaksel enam gugatan, dan PTUN empat, dan Sulsel satu (gugatan). Dari gugatan tersebut 10 gugatan telah dimenangkan oleh DPP Partai Berkarya di bawah kepemimpinan saya. Jadi tinggal satu gugatan yang dimenangkan oleh DPP berkarya sebelumnya," ujarnya.
Muchdi mengimbau, kepada semua seluruh kader dan pengurus DPP Partai Berkarya di semua tingkatan untuk tetap solid sampai ada putusan inkracht. "Atau putusan yang berkekuatan hukum tetap dan SK Kemenkumham Nomor 16 dan 17 tanggal 30 Juli 2020 di atas tetap berlaku dan sah sampai dengan proses hukum selesai," ucapnya.
Dalam penyampaian pernyataan tersebut, Muchdi PR didampingi Sekretaris Jenderal DPP Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang, Ketua Harian Sonny Pudjisasono, dan beberapa Ketua DPW Provinsi (Sumut, Sumbar, Banten, Jakarta, Jateng, Jatim, Kaltim, Kalsel, Sulut, Maluku) dan Pengurus DPP lainnya.
Untuk diketahui Putusan nomor: 182/G/2020/PTUN.Jkt itu diputus pada hari Selasa (16/2) oleh Hakim Ketua Umar Dani serta hakim anggota masing-masing Muhamad Ilham dan Akhdiat Sastrodinata. Hakim memutuskan menyatakan batal keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya tanggal 30 Juli 2020.
Kemudian menyatakan batal keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya periode 2020—2025 tanggal 30 Juli 2020. Selain menyatakan batal, PTUN Jakarta mewajibkan Menkumham mencabut dua SK tersebut.