BNNK Banyumas Ungkap Kasus TPPU Terpidana Narkoba
Seluruh aset tersangka disita, karena menjadi sarana pencucian uang hasil kejahatan.
REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Pelaku/bandar narkoba yang tertangkap aparat, bakal dimiskinkan. Langkah ini guna menimbulkan efek jera dan pemutusan jaringan peredaran narkoba.
Setidaknya, hal itu segera dilakukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyumas dengan dukungan BNN Provinsi Jateng yang mengusut hingga tuntas kasus narkoba yang ditangani. Setelah pelaku bandar narkobanya ditangkap, maka harta kekayaannya pun diusut dalam kasus Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU).
Kepala BNN Provinsi Jateng Benni Gunawan mengatakan, pengusutan TPPU oleh penyidik BNN baru pertama kali ini dilakukan di wilayahnya. "Ini untuk menimbulkan efek jera. Bagi bandar narkoba yang tertangkap, tidak hanya orangnya saja yang dihukum. Seluruh harta yang dihimpun dari penjualan narkoba pun akan kita usut," katanya, Kamis (18/2).
Menurut dia, pengusutan kasus TPPU ini dilakukan terhadap terpidana Budiman alias Bledeg (43 tahun), yang saat ini menjalani hukuman di LP Kelas II A Purwokerto. Dia ditangkap tahun 2019 lalu dan sudah dijatuhi hukuman 8 tahun 4 bulan penjara, karena berperan sebagai bandar narkoba jenis sabu.
Namun, Benni menyebutkan, kiprah tersangka warga Banyumas ini, bukan hanya kali itu saja. Sejak tahun 2004, dia sudah berurusan dengan kasus narkoba.
Pada tahun 2004 ditangkap Polres Banyumas dan menjalani hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Tahun 2013 ditangkap Polres Purbalingga dan menjalani hukuman 5 tahun penjara. Dan terakhir, tahun 2019 ditangkap BNNK Banyumas serta divonis 8 tahun 4 bulan penjara.
Dikatakan Benni, meski kerap dipenjara, tersangka diketahui tetap menjalankan perannya sebagai bandar peredaran narkoba. Bahkan saat dipenjara sekali pun, tersangka masih bisa mengendalikan peredaran narkoba.
"Dia sudah sejak tahun 2016 mengendalikan bisnis narkoba dari dalam penjara," katanya.
Dari penyelidikan petugas BNN, ada aliran uang dari bisnis narkoba tersebut mengalir melalui rekening istrinya yang berinisial NK dan rekening adiknya bernama Kholidin. "Kholidin ini, saat ini juga sedang menjalani hukuman di Nusakambangan karena kasus narkoba," katanya.
Sedangkan upaya pencucian uang hasil kejahatannya, antara lain dilakukan dengan membeli tanah dan mendirikan rumah di Desa Kutayasa serta mendirikan usaha peternakan burung yang harganya cukup mahal. "Seluruh aset tersangka kami sita, karena menjadi sarana pencucian uang hasil kejahatan," katanya.
Harta benda yang disita, antara lain rumah lantai II di Desa Kutayasa Kecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas, serta 22 ekor burung berkicau jenis murai, jalak, kolibri dan cabe-cabean. "Total harta benda yang disita mencapai sekitar Rp 600 juta," katanya.
Dalam kasus tersebut, Benni menyatakan hanya menjadikan Budiman alias Bledeg sebagai tersangka. Hal ini mengingat pengendali utama aliran uang dari penjualan narkoba, memang dilakukan tersangka. "Isterinya tidak menjadi tersangka, karena namanya hanya digunakan sebagai pemilik rekening. Dia tidak ikut mengendalikan aliran uang hasil penjualan narkoba," katanya.
Benni menyatakan, akan menggunakan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menjerat tersangka. Dengan UU tersebut, tersangka diancam dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Kepala LP Kelas IIA Purwokerto Sugito, mengaku pihaknya selalu menjalin kerja sama dengan lembaga penegak hukum lainnya dalam upaya memberantas kasus narkoba yang dikendalikan dari lingkungan LP. "Untuk internal LP, kami secara rutin melakukan razia minimal 4 kali dalam sebulan. Bahkan kalau ada pegawai lapas yang terlibat dalam peredaran narkoba, sanksinya sangat tegas. Langsung dipecat," katanya.