KPK Respons Gugatan Praperadilan MAKI

MAKI menilai, KPK mengabaikan sekitar 20 izin penggeledahan berkenaan kasus bansos.

Antara/M Risyal Hidayat
Ali Fikri
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon permohonan praperadilan yang dilakukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Pengajuan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dilakukan berkaitan dengan perkara suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang kini tengah ditangani KPK.


"KPK menghormati hak masyarakat termasuk tentu Boyamin Saiman dalam ikut mengawasi proses penyelesaian penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemensos tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (19/2).

Ali mengatakan, proses penyidikan saat ini masih terus dilakukan oleh tim penyidik KPK. Kata dia, penyidikan dilakukan dengan memanggil saksi terkait untuk melengkapi pembuktian unsur pasal dalam berkas perkara.

Dalam permohonannya, MAKI menilai, KPK telah mengabaikan sekitar 20 izin penggeledahan berkenaan dengan kasus tersebut. KPK dinilai juga tidak kunjung melakukan panggilan terhadap Ihsan Yunus meskipun sudah melakukan penggeledahan dan rekonstruksi yang mengungkapkan keberadaan politisi PDIP itu dalam perkara.

Terkait hal tersebut, Ali menjelaskan, penggeledahan merupakan bagian dari strategi penyidikan dalam upaya pencarian kelengkapan alat bukti. Sehingga, tentu mengenai tempat dan waktu kegiatan termasuk informasi yang dikecualikan menurut UU.

Dia mengatakan, penggeledahan maupun pemanggilan seseorang sebagai saksi adalah kebutuhan penyidikan. Menurutnya, pemanggilan tersebut bukan dilakukan karena ada permintaan maupun desakan dari pihak lain.

"Jadi kami tegaskan sama sekali tidak ada penghentian penyidikan untuk penanganan perkara dimaksud," katanya.

 

 

 

Sebelumnya, MAKI mengatakan, kalau diacuhkannya izin penggeledahan ditambah Ihsan Yunus yang tidak turut kembali diperiksa KPK mengakibatkan belum lengkapnya berkas perkara tiga tersangka penerima suap yakni mantan mensos Juliari Peter Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di kemensos Matheus Joko santoso dan Adi Wahyono.

Kondisi itu membuat berkas perkara para tersangka penerima suap tersebut tidak bisa dilimpahkan untuk segera disidangkan. Namun, berkas perkara tersangka penyuap yakni Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan satu pihak swasta Harry Sidabukke telah dilimpahkan ke pengadilan tipikor Jakarta Pusat.

Dalam gugatannya, MAKI meminta, KPK segera melakukan tindakan penggeledahan sebagaimana 20 izin yang telah dikeluarkan oleh Dewas dan melakukan pemanggilan terhadap Ihsan Yunus. MAKI juga meminta KPK segera menyelesaikan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.

 

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap pengadaan bansos Covid-19 di Jabodetabek ini. KPK menersangkakan mantan menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara (JPB), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) serta Adi Wahyono (AW), Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) dan Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja (AIM).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler