KPK Panggil 6 Saksi kasus Suap Ekspor Benur Edhy Prabowo
KPK total menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).Keenamnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo/mantan Menteri Kelautan dan Perikanan)/
"Adapun pemanggilan enam saksi itu untuk terus mengumpulkan bukti dan melengkapi berkas perkara tersangka Edhy," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/2).
Enam saksi yang dipanggil, yaitu Pimpinan BNI Cabang Cibinong, Kabupaten Bogor Alex Wijaya, seorang PNS bernama Gellwynn DH Yusuf, karyawan swasta Badriyah Lestari, Lutpi Ginanjar selaku mahasiswa serta dua notaris masing-masing Alvin Nugraha dan Lies Herminingsih.
KPK total menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai tersangka penerima suap, yaitu Edhy, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.
Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy.
Suap diberikan melalui perantaraan Safri dan Andreau selaku staf khusus Edhy, Amiril selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy yang juga Anggota DPR RI Iis Rosita dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus pendiri PT ACK.