Ini Panduan Beribadah di Masjid di UEA di Masa Pandemi
IHRAM.CO.ID, DUBAI -- Tempat-tempat ibadah di seluruh Uni Emirat Arab (UEA) sempat ditutup sementara ketika pandemi Covid-19 mulai merebak di negara itu pada 2020 lalu. Namun, otoritas setempat memutuskan untuk membuka kembali masjid dan tempat ibadah lainnya di tahun yang sama, namun dengan penerapan langkah ketat dalam mencegah penyebaran virus corona. Tindakan pencegahan tersebut diperketat sebagai bagian dari perang melawan Covid-19.
Untuk memastikan kesehatan dan keselamatan komunitas, otoritas kesehatan di UEA terus mendidik dan mengingatkan jamaah tentang tindakan pencegahan yang harus dipatuhi ketika beribadah di masjid atau tempat ibadah lainnya.
Ada sejumlah panduan yang harus diikuti oleh warga UEA terkait dengan pelaksanaan ibadah di masjid, gereja atau kuil di negara itu, seperti dilansir di Gulf News, Kamis (25/2). Menurut pedoman yang dikeluarkan oleh Otoritas Manajemen Krisis dan Darurat Nasional (NCEMA) UEA, ada beberapa kategori orang yang dilarang memasuki tempat ibadah di masa pandemi ini.
Mereka di antaranya, warga Emirat yang sudah lanjut usia dan penduduk di atas 60 tahun, anak di bawah 12 tahun, orang dengan penyakit kronis dan pernapasan, semua orang yang tinggal dengan orang yang berhubungan dengan pasien Covid-19, dan mereka yang tinggal dengan pasien dalam perawatan.
Sementara itu, ada panduan yang juga harus diikuti ketika hendak mengunjungi masjid dan tempat ibadah lainnya di UEA. Pengunjung harus lebih dulu mengunduh aplikasi AL HOSN UAE di smartphone. Selanjutnya, hindari keramaian saat memasuki atau meninggalkan tempat ibadah.
Jamaah harus mengambil wudhu di rumah, dan tidak menggunakan fasilitas wudhu di tempat ibadah. Jamaah juga diimbau melakukan sanitasi atau menjaga kebersihan secara teratur, termasuk sebelum memasuki tempat ibadah dan ketika meninggalkannya.
Selanjutnya, jamaah diimbau mengenakan masker setiap pergi ke masjid. Jamaah juga diimbau membawa sajadah dan Alquran sendiri dari rumah. Jamaah tidak diperkenankan meminjamkannya dengan orang lain dan meninggalkan barang pribadi tersebut di tempat ibadah.
Selain itu, jamaah juga tidak boleh menggunakan kitab suci yang ditempatkan di masjid atau tempat ibadah lainnya. Di samping itu, jamaah harus menerapkan jarak minimal dua meter dari jamaah lainnya ketika tengah beribadah di masjid tersebut.