Satpol PP: Kafe RM Cengkareng Langgar Jam Operasional

Kafe RM Cengkareng, yang menjadi lokasi penembakan, harusnya tutup jam 21.00 WIB.

Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)
Rep: Flori Sidebang Red: Yudha Manggala P Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, Kafe RM di Cengkareng, Jakarta Barat, yang menjadi lokasi penembakan, melanggar aturan jam operasional. Padahal selama penerapan PPKM Mikro saat ini, pembukaan kafe dan restoran dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Penembakan di Kafe RM diketahui terjadi pada Kamis (25/2) sekitar pukul 04.00 WIB. Tiga orang meninggal akibat peristiwa tersebut.


Baca: Penembakan Tewaskan Tiga Orang di Cengkareng, Jakbar

"Ya jelas itu ada pelanggaran jam operasional, ya kita tahu jam operasional kita hanya dibatasi sampai jam 21.00 WIB. Kafe ataupun tempat restoran kan begitu memang dalam masa PPKM tetap diperbolehkan beroperasi, tetapi ada batasan jam operasional," kata Arifin saat dikonfirmasi, Kamis.

Arifin menuturkan, pihaknya pun terus melakukan upaya pengawasan selama penerapan PPKM. Namun, menurut dia, perlu kesadaran dari semua pihak. Termasuk pemilik kafe untuk mematuhi aturan yang ada di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

"Sebenarnya kegiatan pengawasan tetap kita lakukan, dalam suasana seperti ini sebenarnya tuntutannya bukan hanya dilakukan pengawasan. Tapi harus adanya kesadaran dari semua, pemangku kepentingan, pemilik kafe dan restoran dan sebagainya," ujarnya.

Dia menilai, ada indikasi pihak pengelola kafe berusaha mengelabui petugas dengan berpura-pura menutup kafenya pada pukul 21.00 WIB. Namun, pada pukul 23.00 WIB, kafe kembali dibuka menggunakan akses tertentu. Sehingga seolah-olah terlihat kafe itu sudah tutup.

"Ya ada indikasi yang seperti itu. Jadi dengan cara-cara mengelabui, jadi jam 9 (malam) tutup enggak ada aktivitas, tapi jam 11 kemudian dia buka tapi ada akses-akses tertentu yang digunakan. Jadi tidak menggunakan pintu depan, bisa menggunakan pintu samping, pintu belakang," ungkap Arifin.

"Itu cara-cara yang sudah sering kali kita temukan. Jadi memang pengawasan ini bukan cuma sekadar mengawasi secara sederhana, tetapi pengawasannya harus lebih detail, cermat, teliti karena upaya-upaya yang tadi," sambungnya menjelaskan.

Arifin menambahkan, lantaran kafe tersebut melanggar aturan jam operasional, maka pihaknya akan memberikan sanksi terhadap pengelola ataupun pemilik Kafe RM. Sanksi itu mengacu pada Pergub Nomor 3 tahun 2021, yakni berupa penutupan sementara. "Intinya kita akan melakukan tindakan tegas bagi mereka yang melakukan pelanggaran," tutur dia.

Penembakan di kafe RM Cengkareng melibatkan oknum polisi berinisial Bripka CS. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Bripka CS awalnya datang ke kafe tersebut pada Kamis (25/2) pukul 02.00 WIB untuk minum-minum.

Lalu, pada pukul 04.00 WIB, saat kafe itu akan tutup, Bripka CS terlibat adu mulut dengan pegawai kafe saat ditagih untuk melakukan pembayaran.

Selanjutnya Bripka CS yang sedang mabuk lalu mengeluarkan senjata api dan menembak tiga korban hingga meninggal dunia dan satu orang korban mengalami luka-luka. Namun, tak lama berselang Bripka CS lalu diamankan polisi dan ditahan di Polsek Kalideres, Jakarta Barat.

Baca: Minum, Mabuk, Bripka CS Tembak Anggota TNI AD Hingga Tewas

Polda Metro Jaya pun telah menetapkan oknum polisi Bripka CS sebagai tersangka kasus penembakan tiga orang di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2) sekitar pukul 04.00 WIB. Satu dari tiga orang yang ditembak merupakan anggota TNI AD aktif.

"Kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini juga dan ditemukan dua alat bukti berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP, sehingga pagi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pasal 338 KUHP," ujar Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/2).

Fadil menegaskan, pihaknya bakal menindak pelaku dengan tegas. Kemudian, ia juga memastikan proses hukum terus berlanjut dan tersangka juga terancam dipecat dari anggota Polri. Selain itu, Fadil juga mengaku telah berkoordinasi dengan Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman selaku penanggung jawab keamanan garnisun Ibu Kota sekaligus atasan salah satu korban.

Baca: Kapolda Minta Maaf Anggotanya Tembak Mati Tiga Orang

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler