91 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Eskploitasi dan Prostitusi
Polisi Telah menangkap 15 tersangka pelaku ekploitasi dan prostitusi anak itu.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 15 tersangka ekploitasi dan prostitusi terhadap 91 anak di bawah umur. Dalam pengungkapan itu jajaran Polda Metro Jaya juga mengamankan 195 orang dewasa yang menjadi korban.
"Saat ini sudah kami amankan semuanya total 15 orang tersangka, yang merupakan tersangka eksploitasi anak-anak. Semuanya ini berperan sebagai germo," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/2).
Menurut Yusri penangkapan terhadap para tersangka tersebut berdasarkan 10 laporan polisi (LP). Ke-15 tersangka itu berinisial WH, AWL, YY, AG, AR, KN, SI, SA, SH, CGA, YF, PK, AR, dan seorang perempuan berinisial AI.
Sementara tersangka MNA merupakan WNA yang melakukan persetubuhan terhadap empat anak di bawah umur. Saat ini para korban yang masih di bawah umur dititipkan ke rumah aman.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah berkenalan dengan korban melalui media sosial. Kemudian tersangka mengajak korban untuk menjalani hubungan asmara yang berlanjut pada hubungan badan. Selanjutnya tersangka menjajakan korban ke para hidung melalui salah satu aplikasi media sosial.
"Selanjutnya pelaku membuat akun aplikasi michat dan mengoperasikan aplikasi michat tersebut melalui handphone pelaku sebagai joki (mucakari) dam menawarkan korban kepada laki-laki," ungkap Yusri.
Kemudian tarif yang dikenakan para hidung belang sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu. Uang dari hasil prostitusi tersebut digunakan untuk membayar sewa kamar hotel, kebutuhan sehari-hari. Untuk tersangka sebagai mucikari mendapat fee sebesar Rp 50 ribu hinga Rp 100 ribu per tamu.
Dia mengatakan, biasanya korban di tawarkan dari sekitar jam 12.00 hingga 02.00 WIB melalui aplikasi michat. Dalam satu hari korban mendapatkan dua sampai tiga tamu.
"Para Tersangka dikenakan Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP," kata Yusri.
Sedangkan untuk modus operandi tersangka MNA adalah dengan mengiming-imingi korban akan memberikan sejumlah uang agar korban mau melakukan persetubuhan atau pencabulan. Tersangka sendiri datang ke Indonesia sekitar bulan April dan bekerja sebagai pemilik Pabrik Gula di daerah Jakarta Barat. Sejauh ini dari pengakuannya, ia baru meniduri empat korban lainnya. "Masih kami kejar korban tiga lainnya. Masih akan kita kejar. Karena korban semuanya di bawah umur," ucap Yusri.
Akibat perbuatannya, tersangka MNA dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp. 200 juta. Pasal 81 Jo 76D UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun tahun.
Kemudian Pasal 81 ayat (5) Jo 76D UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dipidana dengan pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan dapat dikenai tindakan kebiri kimia. Serta Pasal 82 Jo 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.