Pemerintah Libatkan Berbagai Kelompok Bahas Revisi UU ITE
Pemerintah resmi membentuk Tim Kajian Undang-Undang ITE.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Tim Kajian UU ITE bentukan pemerintah Sugeng Purnomo mengatakan, dalam pembahasan UU ITE akan mengundang dan melibatkan beberapa kelompok. Menurutnya, kelompok-kelompok itu harus ada dalam melaksanakan forum diskusi terkait UU ITE tersebut.
Namun, Sugeng menerangkan hal yang akan diutamakan adalah pihak pelapor maupun terlapor tindak pidana ITE. Kedua, pihak aktivis atau masyarakat sipil, asosiasi kelompok pers, pengamat akan akademisi yang dibagi menjadi dua bagian seperti bidang keahlian pidana dan satu lagi ialah cyber lock.
Selain itu, ia menambahkan, tim kajian turut mengundang pihak DPR dan Parpol yang konsen terhadap UU ITE dan terakhir pihaknya akan mengundang pihak kementerian lembaga.
Video Editor | Fian Firatmaja