Sidebar

Kemenag Siapkan Permen tentang Pemisahan Rekening Umroh

Monday, 01 Mar 2021 16:53 WIB
Kemenag Siapkan Permen tentang Pemisahan Rekening Umroh (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah Indonesia telah meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) No 38 tahun 2021, tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah. Aturan ini merupakan turunan dari amanat Pasal 68 dan Pasal 185 b Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).


Kepala Subdirektorat Pemantau dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Noer Alya Fitra, menyebut Rekening Penampungan merupakan rekening atas nama Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) pada Bank Penerima Setoran (Syariah).

"Rekening tersebut merupakan tabungan yang digunakan untuk menampung dana jemaah umrah, untuk penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah," kata dia saat dihubungi Republika, Senin (1/3).

Berdasarkan PP tersebut, ia menjelaskan setiap PPIU wajib membuka rekening penampungan, serta dapat memiliki rekening lebih dari satu pada Bank Penerima Setoran (BPS) yang sama atau berbeda.

Pria yang akrab disapa Nafit ini juga menjelaskan, rekening penampungan ini harus terpisah dari rekening operasional PPIU. Sesuai tujuannya, pemisahan dana umrah dari calon jamaah dengan keuangan perusahaan ini untuk mencegah berulangnya kasus seperti First Travel.

Di Pasal 5, dijelaskan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah (BPIU) yang dimaksudkan bisa digunakan dari rekening tersebut di antaranya untuk, transportasi, akomodasi, konsumsi, bimbingan ibadah umrah, kesehatan, perlindungan (asuransi), administrasi dan dokumen.

Masih terkait PP tersebut, ia juga menyebut setiap jamaah atau kuasa jamaah umrah, harus menyetorkan biaya umrah ke rekening penampungan PPIU pada BPS atas nama Jamaah Umrah.

"PPIU wajib melakukan pelaporan atas dua hal. Yakni, pembukaan rekening penampungan, serta penerimaan dana jamaah pada rekening penampungan kepada Kemenag," lanjutnya.

Hingga saat ini, Nafit menyebut pengimplementasian dari PP 38/2021 ini belum berjalan. Sebab, masih harus menunggu Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan turunannya. Permen tersebut ditargetkan selesai pada Maret ini.

Bagi yang melanggar atu tidak mematuhi PP tersebut, telah disiapkan sanksi. Dalam PP 38/2021 Pasal 8 dituliskan, PPIU yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan yang dimaksud, dikenakan sanksi sesuai ketentuan PP yang mengatur mengenai perizinan berusaha berbasis risiko dan tata cara pengawasan.

Terkait sosialisasi atas PP tersebut, ia menyebut sudah dilakukan. Hal itu menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).

Berita terkait

Berita Lainnya