Insentif PPnBM Berkontribusi 1 Persen Terhadap Perekonomian

Melalui PPnBM, industri otomotif berpotensi mendapatkan pembiayaan Rp 360 triliun.

ARI BOWO SUCIPTO/ANTARA
Pengendara motor melintas di depan spanduk yang memuat materi promosi pembelian mobil dengan relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) di depan diler Toyota Auto2000, Malang, Jawa Timur, Senin (1/3/2021).Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberlakukan kebijakan relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dengan syarat tertentu yang diterapkan secara bertahap yakni mulai pada bulan Maret hingga Desember 2021.
Rep: Iit Septyaningsih Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, kontribusi pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor dan insentif bagi perumahan sebesar satu persen terhadap pertumbuhan ekonomi. Kebijakan itu pun dipastikan memiliki multiplier effect

Baca Juga


“Secara langsung kita melihat bisa menambahkan pertumbuhan 0,9 sampai 1 persen dengan multiplier effect-nya,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual pada Senin (1/3).

Ia menambahkan, dampak tersebut harus didukung pula dengan penanganan Covid-19 serta vaksinasi. Dengan begitu, masyarakat pun lebih percaya diri. 

"Ini tidak bisa lepas dari confidence masyarakat. Vaksinasi jadi kunci," tuturnya. 

“Kita berharap ini semua bisa berjalan beriringan. Tentu pemerintah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi yang dijaga di tahun ini secara keseluruhan masih di level 4,5 persen atau 5 persen,” jelas dia. 

Dirinya menambahkan, melalui insentif ini, sektor industri otomotif berpotensi mendapatkan pembiayaan sebesar Rp 360 triliun guna mencapai utilisasi serta penjualan sebanyak satu juta kendaraan bermotor. Sedangkan sektor properti mendapat pembiayaan sebesar Rp 900 triliun. 

Perlu diketahui, insentif pengenaan PPnBM untuk kendaraan bermotor yang ditanggung pemerintah melalui PMK 20/2021 sebesar Rp 2,99 triliun. Sedangkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor perumahan yang ditanggung melalui PMK 21/2021 sebesar Rp 5 triliun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler