Pemerintah Berikan Insentif Pajak Kendaraan 2,9 Triliun

Insentif pajak diharapkan dapat mendorong pemulihan ekonomi nasional.

ARI BOWO SUCIPTO/ANTARA FOTO
Pramuniaga menjelaskan fitur mobil kepada konsumen di diler Toyota Auto2000, Malang, Jawa Timur.
Rep: Surya Dinata Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah resmi memberlakukan pemberian relaksasi atau insentif pajak untuk pembelian kendaraan bermotor dan perumahan dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi.


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan estimasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor yang ditanggung pemerintah sebesar Rp2,99 triliun dan untuk insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor perumahan yang ditanggung pemerintah anggarannya sebesar Rp5 triliun.

Ia menambahkan, angka tersebut merupakan estimasi. Ia menilai hal ini akan bergantung pada realisasi insentif yang akan dimanfaatkan oleh masyarakat.

 

 

Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler