Pemerintah Berikan Insentif Pajak Kendaraan 2,9 Triliun
Insentif pajak diharapkan dapat mendorong pemulihan ekonomi nasional.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah resmi memberlakukan pemberian relaksasi atau insentif pajak untuk pembelian kendaraan bermotor dan perumahan dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan estimasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor yang ditanggung pemerintah sebesar Rp2,99 triliun dan untuk insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor perumahan yang ditanggung pemerintah anggarannya sebesar Rp5 triliun.
Ia menambahkan, angka tersebut merupakan estimasi. Ia menilai hal ini akan bergantung pada realisasi insentif yang akan dimanfaatkan oleh masyarakat.
Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis