Peran Ulama dalam Pencabutan Perpres Investasi Miras
IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Presiden Jokowi resmi mencabut Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat kebijakan investasi industri minuman beralkohol atau miras.
Menurut dia, pencabutan aturan ini pun diambil setelah menerima berbagai masukan dari para ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, serta ormas-ormas agama lainnya. Tak hanya itu, berbagai masukan juga diterimanya dari para pemimpin daerah.
“Saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam pernyataan persnya melalui saluran Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3).
Setelah Perpres ini diterbitkan, muncul berbagai pro dan kontra di masyarakat. Kebijakan ini dinilai lebih banyak memberikan dampak negatif. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh pun sebelumnya juga meminta agar perpres ini dicabut karena menyebabkan terganggunya ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat.
Selama ini, investasi minuman keras masuk dalam Daftar Negatif Investasi (DNI). Namun kemudian investasi inipun dimasukan dalam Daftar Positif Investasi (DPI). Meskipun investasi miras ini khusus dilakukan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua, namun produksi miras secara terbuka justru hanya membuka berbagai keran keburukan.
Menurut pakar bidang pembangunan sosial dan kesejahteraan UGM Hempri Suyatna, kebijakan investasi miras ini justru akan mendorong produksi miras kian tak terkendali dan konsumsi miras semakin masif di masyarakat. Perpres kebijakan inipun dinilai membuka paradigma investasi namun tidak memperhatikan aspek moral, etika, dan kesejahteraan masyarakat.