HIPMI Jambi Ditantang Berdayakan Sektor Hulu dan Hilir UMKM
IHRAM.CO.ID,JAMBI -- Penjabat Gubernur Jambi Hari Nur CahyaMurni menyampaikan tantangan kepada Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) daerah itu untuk memberdayakan sektor hulu dan hilir Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Jambi banyak memiliki motif batik yang memiliki ciri khas tersendiri yang sangat indah, kepada HIPMI ayo kita berdayakan sektor hulu dan hilir UMKM di Jambi," kata Penjabat Gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni di Jambi, Selasa (2/3).
Di masa pandemi COVID-19 UMKM merupakan salah satu pelaku usaha yang cukup ter-dampak. Maka dari itu perlu adanya dorongan dan pemberdayaan dari berbagai pihak agar UMKM dapat kembali bangkit dan menjadi salah satu sektor penopang perekonomian di Jambi.
Terutama dalam program pemulihan ekonomi nasional. Banyak pola pemberdayaan yang dapat dilakukan oleh HIPMI terhadap sektor hulu dan hilir UMKM tersebut.
Salah satunya dengan memasarkan produk-produk UMKM. Terutama produk yang memiliki ciri khas dan kualitas baik, seperti Produk batik Jambi. Selain mengajak HIPMI memberdayakan sektor hulu dan hilir UMKM, Penjabat Gubernur Jambi telah mengupayakan agar UMKM di daerah itu daik kelas dan produk dari UMKM dapat di pasarkan di internasional.
Dengan cara mendorong terjadinya pertukaran teknologi ramah lingkungan yang berkelanjutan dengan daerah lain di luar negeri melalui kerjasama sister province atau sister city. "HIPMI juga harus mengambil peran dalam penanganan COVID-19, caranya dengan menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya, terutama pelaku usaha kafe, restoran dan tempat wisata," kata Hari Nur Cahya Murni.
Selain itu, Penjabat Gubernur Jambi berharap HIPMI dapat berperan aktif dalam meningkatkan pembangunan ekonomi di Provinsi Jambi. Dimana dengan keluarnya Undang-Undang Cipta Kerja dan 49 Peraturan Pemerintah nomor 49 beserta aturan turunannya memberi kemudahan untuk berusaha di daerah.
Selain itu memberikan ruang bagi UMKM, memudahkan perizinan, pemberian insentif bagi investor sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah.
"Perihal kemudahan perizinan berusaha dengan semangat UU Cipta kerja yang mana salah satu turunannya adalah peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha daerahterkait dengan sistem Online Single Submission (OSS)," kata Hari Nur Cahya Murni.
Dimana OSS tersebut efektif mengurangi birokrasi dan mempermudah para pelaku usaha melalui Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sehingga setiap daerah diminta membuat dinas OPD tersendiri baik provinsi maupun kabupaten dan kota.