Harus Tegas, Industri Miras Tertutup untuk Semua Investasi

Presiden perlu beri penegasan, berinvestasi di industri minuman keras tertutup total

Republika/Haura Hafizhah
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva
Rep: Sapto Andika Candra Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menilai pencabutan aturan secara lisan soal investasi minuman keras (miras) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum cukup. Tokoh yang juga menjabat Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam ini juga meminta presiden memberi penegasan bahwa industri minuman keras tertutup total untuk seluruh bidang usaha investasi. 

Baca Juga


"Harus ditegaskan bahwa minuman keras adalah bidang usaha yang tertutup untuk investasi. Karena jika tidak ditegaskan akan menimbulkan penafsiran bahwa minum keras akan masuk pada bidang usaha lain yang bisa dimaknai sebagai bidang usaha yang terbuka untuk investasi," ujar Hamdan, Rabu (3/3) petang. 

Tak hanya itu, Hamdan juga mengingatkan presiden agar memperhatikan distribusi miras eceran yang selama ini masih bisa ditemui. Poin soal perdagangan eceran dan kaki lima untuk miras atau minuman beralkohol memang diatur juga dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. 

Hal tersebut diatur dalam butir 44 dan 45, lampiran III Perpres 21 tahun 2021. Menurutnya, presiden juga perlu menegaskan bahwa tidak hanya investasinya saja yang ditutup namun juga perdagangan ecerannya dilarang. 

"Harus ada ketegasan juga untuk bidang usaha perdagangan eceran dan kali lima minuman keras yang tidak ditegaskan oleh presiden pada pernyataan lisannya. Seharusnya dihapus juga butir 44 dan 45 lampiran. Karena kalau tidak dihapus, membuat distribusi minuman keras tumbuh di mana-mana," ujar Hamdan.

Selain itu, Hamdan juga mendesak pemerintah bergerak cepat untuk segera menerbitkan revisi Perpres 10 tahun 2021 tersebut. Ia memandang, pencabutan lampiran terkait investasi miras perlu diikuti dengan penegasan berupa revisi beleid terkait. 

"Presiden tentu harus membuat perubahan perpres 10/2021 yaitu dengan melakukan perubahan pada bagian lampiran yang mencantumkan investasi bidang usaha dengan syarat tertentu khusus investasi minuman keras dihapus yaitu pada butir 31,32, dan 32," kata Hamdan.

Poin mengenai investasi miras memang tertuang dalam lampiran III perpres butir 31 sampai 33, dengan rincian untuk industri miras mengandung alkohol, industri minuman anggur, dan industri minuman mengandung malt. Untuk ketiga sektor industri itu, investasi bisa dilakukan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan untuk menghapus lampiran yang menyebutkan poin pembukaan investasi minuman keras beralkohol di dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. "Saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam keterangannya. 

Ia menyebutkan, keputusan ini diambil setelah dirinya mempertimbangkan masukan dari para ulama, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, NU, dan tokoh agama lain. Pencabutan poin tentang pembukaan investasi miras, imbuh presiden, juga mempertimbangkan masukan dari provinsi dan daerah. 

Polemik tentang pembukaan investasi miras memang semakin deras belakangan. Perpres yang di dalamnya berisi soal aturan turunan beragam investasi ini, termasuk di dalamnya mengatur soal minuman keras, ditanggapi kontra oleh berbagai kalangan. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
 
Berita Terpopuler