Sidebar

WNA Bisa Ikut Program Vaksin Gotong-Royong

Tuesday, 09 Mar 2021 05:55 WIB
WNA Bisa Ikut Program Vaksin Gotong-Royong. Petugas menggotong kardus berisi vaksin COVID-19 Sinovac di Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Ambon, Maluku, Rabu (13/1/2021). Kota Ambon menerima sebanyak 7.280 vaksin untuk didistribusikan ke 29 Fasilitas Pelayanan Kesehatan, enam rumah sakit dan satu Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Ambon.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia dapat mengikuti program vaksin gotong-royong atau vaksin mandiri. "WNA yang bekerja di perusahaan di Indonesia dapat mengikuti vaksinasi melalui program vaksinasi gotong royong," ujar Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (8/3).

Baca Juga


Ia mengatakan hal itu dikarenakan program vaksinasi nasional saat ini baru dilakukan untuk WNI. Ia mengemukakan tujuan utama vaksin gotong royong adalah mempercepat program vaksinasi di Indonesia mencapai target herd immunity.

"Implementasi vaksin ini adalah perusahaan memberikan vaksinasi kepada pegawai dan keluarga mereka," katanya.

Untuk memastikan suksesnya program vaksinasi, Wiku mengatakan Kementerian Kesehatan tengah mempertimbangkan vaksinasi secara drive thru, terutama di luar Jakarta. "Targetnya adalah sebanyaknya orang yang dapat divaksinasi," ucapnya.

Sebelumnya, perusahaan swasta yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) siap membayar hingga Rp 1 juta per orang untuk pembiayaan program Vaksin Gotong Royong atau vaksin mandiri yang diberikan dari perusahaan kepada karyawan atau buruh secara gratis. "Kami sudah sampaikan antara Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta untuk satu set vaksin, untuk dua kali penyuntikan," kata Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Shinta Widjaja Kamdani.

Jumlah tersebut untuk pembiayaan dua dosis vaksin dan juga seperangkat alat kesehatan sekali pakai yang digunakan dalam proses penyuntikan. Kementerian Kesehatan pada pekan lalu menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Salah satunya mengatur tentang program Vaksin Gotong Royong atau vaksin mandiri yang dilakukan oleh perusahaan swasta pada karyawan dan buruh. Pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 itu salah satunya mengatur tentang batas atas harga vaksin dan harga pelayanan vaksinasi program Vaksin Gotong Royong ditentukan oleh Menteri Kesehatan. Untuk saat ini harga vaksin untuk program Vaksin Gotong Royong belum diketahui karena produknya belum tersedia.

Berita terkait

Berita Lainnya