Satgas: Angka Kesembuhan Covid-19 di Bali 93,13 Persen
Untuk hari ini, dilaporkan ada tambahan 220 pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh.
REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat hingga Selasa (16/3), jumlah pasien positif Covid-19 yang dinyatakan sudah sembuh di daerah itu sebanyak 34.531 orang. Angka itu berarti 93,13 persen dari total kasus terkonfirmasi.
"Untuk hari ini, dilaporkan ada tambahan 220 pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh," kata Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Selasa.
Dikutip dari laman https://infocorona.baliprov.go.id/, sebanyak 220 pasien yang dilaporkan sembuh hari ini sebarannya, yakni di Kota Denpasar (126 orang), Kabupaten Badung (42), Buleleng (19), Klungkung (12), Gianyar (7), Tabanan (5), Jembrana (4), dan Kabupaten Bangli (1 orang), serta empat orang dengan domisili dari luar Bali. Hingga Selasa ini, tercatat jumlah kumulatif kasus positif Covid-19 yang terkonfirmasi di Provinsi Bali sebanyak 37.077 orang dan untuk hari ini ada penambahan 77 kasus baru.
Sementara itu, jumlah pasien positif Covid-19 yang masih dalam perawatan 1.513 orang (4,08 persen). Sedangkan kasus kematian karena Covid-19 secara kumulatif 1.033 orang (2,79 persen). Dewa Indra yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Bali kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan 6 M, yakni memakai masker standar dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan.
Gubernur Bali Wayan Koster, lanjut dia, juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali yang berlaku pada 9 Maret hingga 22 Maret 2021.
"Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran Covid-19," ucap mantan Kepala Pelaksana BPBD Bali itu.
Dalam Surat Edaran ini terdapat beberapa pengaturan baru yang merupakan perubahan dari surat edaran sebelumnya, di antaranya kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.