Pasangan Kurnia-Sayogi Minta Semua Pihak Patuhi Putusan MK

Pasangan ini mengajak agar semua pihak yang bersengketa bisa menerima hasil apapun.

Istimewa
Pimpinan Partai Koalisi pengusung pasangan Kurnia Agustina- Usman Sayogi dalam pilkada Kabupaten Bandung saat menyampaikan keterangannya di Soreang, Kabupaten Bandung.
Rep: Djoko Suceno Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Partai koalisi pengusung pasangan Kurnia Agustina-Usman Sayogi, di Pilkada Kabupaten Bandung 2020 lalu, meminta semua pihak mematuhi keputusan sengketa pilkada yang tengah dibahas di Mahkamah Konstitusi (MK). Apapun keputusan, semua pihak harus menerimanya dengan legowo.


Pernyataan tersebut disampaikan pimpinan koalisi Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP dan PBB tingkat Kabpuaten Bandung yang mengusung pasangan Kurnia Agustina-Usman Sayogi dalam siaran persnya yang diterima Republika.co.id, Selasa (16/3). "Pernyataan ini kami sampaikan sebagai wujud ketaatan hukum semua parpol pengusung, serta ajakan agar semua pihak yang

bersengketa bisa menerima hasil apapun. Kami yakin putusan MK nanti tak akan memuaskan semua pihak," kata Ketua DPD Golkar Kabupaten Bandung, Sugiyanto.

Sebagaimana diketahui, pasangan Kurnia Agustina-Usman Sayogi, yang punya tagline ‘NU Pasti Sabilulungan’ mengajukan gugatan hukum ke MK, pascapenetapan pemenang pilkada Kabupaten Bandung. Dasarnya adalah, pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan, dinilai telah melakukan money politics secara terstuktur, sistematis dan masif (TSM) dengan mencantumkan angka-angka dalam visi misi pencalonannya.

“MK akan membahas secara khusus Pilkada Kabupaten  Bandung pada 19 hingga 24 Maret ini. Jadi dalam waktu dekat akan ada keputusan. Kami mengajak semua pihak untuk menghormati apapun keputusan MK, yang merupakan keputusan final,” tutur Sugiyanto.

Menurut Sugiyanto, sudah pada tempatnya jika seluruh elemen masyarakjat selalu mengedepankan penghormatan terhadap hukum dan produk hukum. “Gugatan ini bukan untuk memecah belah warga, melainkan menguji apakah yang sudah dilakukan paslon lain, KPU maupun Panwas, sudah sesuai aturan perundang-undangan atau belum,” kata dia.

Hal itu diamini kuasa hukum pasangan Kurnia-Sayogi, Syahrial. Ia mengatakan, setiap paslon punya hak untuk mengajukan gugatan hukum. “Saat ini belum ada yang bisa disebut bupati terpilih. Bu Nia pasangan calon, Bu Yena pasangan calon, Bedas pun juga pasangan calon. Kita masih menunggu seperti apa hasilnya, penetapan yang akan disampaikan MK," ujar dia. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler