Syarat, Rukun, dan Wajib Haji yang Perlu Diketahui Jamaah
IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Dalam menjalankan ibadah haji masing-masing individu harus mengetahui syarat, rukun dan wajib haji. Karena jika tak dipenuhi syarat, rukun dan wajib haji maka hajinya tidak sah.
KH Ma'sumatun Ni'mah bukunya Hikmah Ibadah Haji, Zakat, Wakaf dalam Kehidupan, menjelaskan apa itu syarat, rukun dan wajib haji.
1. Syarat-syarat haji.
Syarat merupakan segala sesuatu yang perlu atau harus ada dalam pelaksanaan. Syarat ibadah haji di antaranya pertama Islam, Baligh, Berakal, Merdeka dan mampu.
KH Ma'sumatun Ni'mah mengatakan, haji yang dilakukan oleh selain umat Islam hukumnya tidak sah atau sia-sia. Baligh artinya sampai seseorang yang wajib melaksanakan ibadah haji.
"Haji yang dilakukan oleh seorang anak belum baligh hukumnya sunah dan boleh dilakukan sebagai bentuk pengenalan, latihan, serta pembiasaan," katanya.
Tentang syarat berakal, artinya otaknya dapat berfungsi dengan baik agar dapat berpikir normal, tidak sedang gila.
Dan syarakat merdeka yaitu bebas. Seseorang atau lembaga negara yang sedang mengalami penjajahan atau sedang mengalami pembokotan penduduknya tidak memiliki kewajiban haji atau umrah.
Syarat sehat secara fisik, kuat ada biaya yang mencukupi baik untuk kepentingan ibadah haji dan keluarga yang ditinggalkan.
2. Rukun-rukun Haji.
Rukun merupakan sesuatu yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu pekerjaan. Dengan demikian, rukun haji merupakan sesuatu yang harus dipenuhi agar ibadah haji sah dan jika salah satu rukun tertinggal berarti hajinya batal. Rukun haji di antaranya Ihram, Wukuf, Tawaf, Sa'i, Tahallul dan tertib.
Ihram
Rukun ini dilakukan dengan Membaca niat dan berpakaian putih yang mengandung simbol kesucian. Ihram yaitu berniat melakukan ibadah haji dari miqot dengan mengenakan pakaian ihram dan berniat dengan mengucap.
"Labbaikallahumma hajjan. Saat seseorang berihram berarti telah berlaku semua larangan dalam haji hingga tahalul," kata KH Ma'sumatun Niam .
Wukuf
Dukun ini dilakukan di padang Arafah yaitu berdiam diri di padang Arafah sejak matahari tergelincir pada tanggal sembilan Dzulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 julhijah tepat pada hari nahar. Pupuk merupakan bentuk pengasingan diri yang menggambarkan kelak manusia dikumpulkan di padang mahsyar titik saat seseorang berikut dianjurkan untuk memperbanyak zikir. Selain itu, umat muslim diperintahkan melaksanakan shalat dzuhur dan ashar secara jamak takdim qasar.
Tawaf.
Tawaf yaitu berjalan mengelilingi ka'bah sebanyak 7 kali putaran memulai dari hajar aswad secara berlawanan arah jarum jam. Tawaf dalam ibadah haji dibagi menjadi tiga yaitu sebagai berikut:
1. Tawaf qudum yaitu tawaf yang dilakukan saat pertama kali jamaah tiba di mekkah.
2. Tawaf Ifadhah yaitu tawaf yang dilakukan saat hari raya kurban, setelah melontarkan jumrau aqah.
3. Tawasf wada yaitu tawaf perpisahan bagi jamaah yang akan meninggalkan Makkah.
"Dalam pelaksanaan tawaf ada beberapa syarat sayang harus terpenuhi," katanya
Di antara syarat yang harus dipenuhi di antaranya: 1. Niat, 2. Menutup aurat, 3. Suci dari hadas. 4. Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran. 5. Dimulai dan diakhiri dihajar aswad. 6. Posisi ka'bah di sebelah kiri orang yang bertahap. 7. Dilaksanakan di dalam masjidil haram.
Sa'i
Sa'i yaitu berlari-lari kecil yang dilakukan antara bukit shafa hingga bukit marwah sebanyak tujuh kali. Syarat-syarat Sa'i sebagai berikut:
Pertama, dilakukan sebanyak tuju kali perjalanan.
Kedua, dilakukan setelah tawaf ibadah.
Ketiga, seluruh perjalanan dilakukan secara lengkap.
Empat, dimulai dari bukit shafa dan diakhiri di bukit marwah.
Selain syarat, ada sunnah-sunnah Sa'i sebagai berikut. Pertama, berdoa selama dalam perjalanan dari bukit shafa ke bukit marwa. Kedua, ke dalam dalam keadaan suci dan menutup aurat.
Ketiga, berlari kecil antara bukit shafa dan marwah. Keempat tidak berdesakan.
Tahalul
Yaitu memotong secara keseluruhan atau sebagian rambut kepala minimal tiga helai bagi perempuan. Proses pelaksanaan tahalu dilakukan setelah melontar jumrah pada tanggal 10 Zulhijah. Tahalul tersebut merupakan tahalul awal yang menandai diperbolehkannya semua larangan dalam haji, kecuali hubungan suami istri.
Tertib.
Berarti semua rukun haji harus dilakukan dengan urutan yaitu mulai Ihram hingga tahalil. Dengan demikian, pelaksanaan rukun haji yang tidak urutan hukumannya batal.
3. Wajib Haji .
Sementara wajib haji adalah perbuatan-perbuatan yang wajib dilakukan dalam pelaksanaan ibadah haji setiap perbuatan wajib haji ada lima. Pertama melalui ihram dari miqat, kedua melempar jumroh, ketiga mabit di Muzdalifah, keempat mabit di Min, keenam Tawaf Wada atau perpisahan.