Pemerintah Diminta Segera Masukkan Draf RUU IKN
Pembangunan ibu kota negara yang baru membutuhkan dasar hukum.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Anggota Komisi V DPR RI, Irwan meminta pemerintah pusat untuk segera menyerahkan draf RUU IKN ke DPR.
"Saya mendorong Presiden segera masukkan draf RUU IKN ke DPR RI untuk dibahas agar pembangunan IKN ada legal standing. Karena, tidak mungkin ada pembangunan infrastruktur di daerah IKN baik berupa jalan, sumber daya air dan permukiman termasuk bangunan khusus Istana Negara, Gedung MPR/DPR kemudian kementerian tanpa adanya UU IKN," ujar Irwan saat dikonfirmasi, Kamis (25/3).
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan dalam pembangunan ibu kota negara diperlukan dasar hukum. Irwan juga mengusulkan pemerintah memulai pembangunan IKN pada awal tahun 2021 agar dapat selesai tepat waktu pada tahun 2024 mendatang.
"Dengan hadirnya IKN di Kaltim bagi kami dekat pula yang namanya kemajuan, keadilan, kesejahteraan itu diwujudkan di Kalimantan Timur," kata legislator dapil Kalimantan Timur tersebut.
Dirinya berpesan agar perpindahan ibu kota negara ini tidak hanya memindahkan masalah-masalah ibu kota yang berlangsung selama ini, tetapi juga memberi manfaat kepada kabupaten kota yang terlibat langsung dengan IKN. Dirinya juga berharap dengan adanya ibu kota negara baru maka kesenjangan infrastruktur bisa terpangkas.
Sementara, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas mengaku belum tahu apakah naskah akademiknya dan draf sudah masuk ke DPR. Menurutnya hal tersebut menjadi domain pimpinan DPR.
"Terkait dengan penyerahan secara resmi nanti pemerintah langsung mengerahkan ke pimpinan DPR, soal nanti AKD mana yang membahas itu tergantung pada bamus untuk melakukan itu," ungkapnya, Rabu (24/3).