Sidebar

Vaksin Covid-19 Wajib Bagi Petugas Haji dan Umroh Saudi

Saturday, 27 Mar 2021 07:08 WIB
Vaksin Covid-19 Wajib Bagi Petugas Haji dan Umroh Saudi. Petugas kesehatan Arab Saudi dengan memakai APD mendesinfeksi lantai Masjid Namira di Arafah, Makkah saat musim haji 30 Juli 2020. Desinfeksi demi mencegah penyebaran virus Covid-19.

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Vaksin Covid-19 akan diwajibkan bagi para petugas yang melayani kegiatan haji dan umroh, serta mereka yang bekerja di toko-toko di Makkah dan Madinah. Pengumuman tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Urusan Perkotaan dan Pedesaan dan Perumahan Arab Saudi melalui surat edaran.

Baca Juga


"Mereka yang melayani jamaah harus divaksinasi pada hari pertama Ramadhan," menurut surat edaran itu dilansir dari Al Arabiya, Sabtu (27/3).

Kementerian mengatakan, jika seorang pekerja tidak melakukan vaksin Covid-19, maka mereka harus melakukan tes PCR setiap satu minggu sekali. Tentunya biaya tes PCR akan ditanggung oleh fasilitas tempat mereka bekerja.

Langkah ini merupakan tindak lanjut Kerajaan yang telah memerintahkan agar seluruh pekerja di bidang tertentu melakukan tes PCR setiap tujuh hari. Para pekerja yang belum mendapatkan vaksin akan melakukan tes PCR dengan biaya dari majikan mereka.

Hal ini berlaku juga bagi karyawan di pangkas rambut, salon, restoran, kafe, dan gerai makanan. Mereka harus divaksinasi mulai 13 Mei 2021.

Ramadhan diperkirakan akan dimulai tahun ini pada 12 April dan berlangsung selama satu bulan, sedangkan ibadah haji diperkirakan berlangsung pada 17 Juli. Keduanya tergantung pada penampakan bulan.

 

https://english.alarabiya.net/coronavirus/2021/03/27/Coronavirus-COVID-19-vaccine-mandatory-for-Hajj-Umrah-workers-in-Mecca-and-Medina

Berita terkait

Berita Lainnya