Sidebar

Pramugari Vietnam Dipenjara karena Langgar Aturan Karantina

Tuesday, 30 Mar 2021 19:12 WIB
Vietnam Airlines

IHRAM.CO.ID, HANOI -- Pengadilan Vietnam menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada pramugari Vietnam Airlines setelah dinyatakan bersalah karena melanggar karantina Covid-19, Selasa (30/3). Polisi mengatakan, pramugari tersebut telah menyebarkan virus korona ke orang lain.

Kementerian Keamanan Publik Vietnam mengatakan, Duong Tan Hau (29 tahun) dihukum karena menyebarkan penyakit menular berbahaya. Hukuman dijatuhkan pada persidangan satu hari di Pengadilan Rakyat Kota Ho Chi Minh.

Hau melanggar peraturan karantina selama 14 hari di Vietnam. Dia juga bertemu dengan 46 orang lainnya setelah penerbangan dari Jepang pada November lalu. Menurut dokumen dakwaan, Hau telah berbaur dengan orang lain selama masa karantina.

Hau mengunjungi kafe, restoran, dan menghadiri kelas bahasa Inggris ketika dia seharusnya melakukan isolasi diri. Hau dinyatakan positif Covid-19 pada 28 November. Pelanggaran Hau mengakibatkan karantina dan pengujian sekitar 2.000 orang lainnya di kota dengan biaya 4,48 miliar dong atau setara dengan 194.192 dolar AS. Media pemerintah mengatakan dia telah menginfeksi setidaknya tiga orang lainnya.

"Pelanggaran Hau serius, membahayakan masyarakat dan membahayakan keselamatan masyarakat," kata pernyataan itu.

Pada Desember, Vietnam menghukum kepala Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Hanoi selama 10 tahun penjara. Dia dihukum setelah dinyatakan bersalah melakukan kesalahan terkait dengan pengadaan peralatan yang dimaksudkan untuk membantu mengatasi wabah Covid-19.

Vietnam telah mendapatkan pujian atas penanganan pandemi virus korona, melalui pengujian dan pelacakan massal serta karantina yang ketat. Vietnam mencatat sekitar 2.600 infeksi virus korona dan 35 kematian.

Baca Juga


Berita terkait

Berita Lainnya