JPU Minta HRS Tak Kambing Hitamkan Mahfud MD
IHRAM.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti pernyataan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang menyebut kerumunan massa yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2020 lalu, karena adanya pengumuman yang disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD. Rizieq mengatakan Mahfud yang mengumumkan kepulangannya kepada masyarakat.
Dalam tanggapannya, Jaksa meminta agar HRS tidak mengkambinghitamkan Menko Polhukam ihwal penjemputan dirinya di Bandara. Jaksa menegaskan, kalimat-kalimat tersebut tidak ada keterkaitannya dengan kerumunan yang telah ditimbulkan atas kedatangan Rizieq Shihab.
“Seharusnya sebagai yang memahami dampak dari kerumunan tidaklah perlu kita mengkambinghitamkan Menko Polhukam sebagai penghasut atas kerumunan yang dimaksud,” tegas JPU saat membacakan pernyataan menanggapi eksepsi Rizieq seperti yang disiarkan secara daring melalui YouTube PN Jakarta Timur, Selasa (30/3).
Jaksa menilai, kedatangan HRS justru mengakibatkan kerumunan yang luar biasa baik yang terjadi di bandara maupun pada kegiatan-kegiatan HRS di beberapa tempat.
Sementara Tim Kuasa Hukum HRS, Aziz Yanuar menilai pendapat Jaksa atas eksepsi kliennya hanyalah kekecewan serta luapan tangkisan eksepsi HRS.
"Tadi kami mau sampaikan, cuma menurut KUHAP kan sudah tidak bisa, nanti saja di pledoi, " ujar Aziz.
Aziz mengaku akan menyampaika terkait klaim Jaksa yang menyatakan pihaknya mengemukakan bahasa kurang pantas dalam eksepsi. "Kamu sederhana saja, pihak yang dizalimi itu berhak mengatakan bahasa sebenarnya walaupun kasar, " tegasnya.
"Mungkin dungu, zalim, pandir, yang kami masukkan di sini, " tambahnya.
Ia menambahkan, persidangan perkara HRS ini akan kembali digelar pada Selasa (6/4) pekan depan. Agenda sidang lanjutan tersebut adalah putusan sela.
Dalam eksepsinya yang dibacakan Jumat (26/3) pekan lalu, Rizieq mengaku bingung kenapa pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Bandara Soetta tidak diproses hukum. Padahal, kerumunan massa yang terjadi di Soetta jauh lebih besar dari kasus di Petamburan.
Ia menambahkan Menkopolhukam Mahfud Md yang mengumumkan dan mempersilahkan massa untuk datang ke Bandara tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan. Berbeda dengan kerumunan Maulid di Petamburan yang sudah mengikuti prokes dan jumlah massanya tidak sebanyak kerumunan di bandara Soetta.
"Justru kepolisian dan kejaksaan sangat heroik memprosesnya. Sehingga saya dan panitia dituduh sebagai penghasut kerumunan serta dijerat dengan pasal hasutan," katanya.