BPJPH dan Kemendag Dorong Ekspor Produk Halal
IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) digandeng Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mendorong ekspor produk halal Indonesia ke pasar global. Inisiasi ini dilakukan melalui pelatihan dan bimbingan teknis sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil (UMK) yang berorientasi ekspor.
Plt Kepala BPJPH, Mastuki mengatakan, sangat siap berkolaborasi dalam mendorong produk halal UMK ke pasar ekspor melalui percepatan sertifikasi halal. Untuk itu, BPJPH menyiapkan skema percepatan sertifikasi halal kepada UMK yang bertujuan ekspor.
"Skemanya banyak, kami memiliki pengalaman melakukan bimbingan teknis kepada UMK, pelatihan, atau fasilitasi dan pendampingan bersama mitra kementerian maupun lembaga dan instansi swasta," kata Mastuki melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Rabu (31/3).
Ia menjelaskan, BPJPH juga dapat menyelenggarakan kelas halal dan konsultasi khusus bagi UMK, dengan materi jaminan produk halal masuk dalam kurikulum pelatihan ekspor. Untuk itu, data perusahaan atau produk halal yang siap masuk ekspor dapat diberikan ke BPJPH.
Ia mengatakan, negara-negara yang menjadi tujuan ekspor juga perlu dibuat daftarnya. Ini terkait kerja sama keberterimaan sertifikasi halal Indonesia yang dipersiapkan oleh BPJPH. "Itu akan berlaku timbal balik bagi dan untuk negara tujuan maupun Indonesia," ujarnya.
Direktur Pengembangan Produk Ekspor Kemendag, Olvy Andrianita mengatakan, pihaknya berkomitmen menjadikan sertifikasi halal sebagai salah satu kriteria produk UMK berorientasi ekspor. Selanjutnya, produk yang sudah bersertifikasi halal akan didorong menembus pasar ekspor yang terbuka di berbagai negara.
"Payung besar MoU antara BPJPH dan Kemendag sudah ada. Saatnya implementasi. Kami sadar ekspor menjadi penting di masa pandemi ini di samping investasi. Target ekspor kita adalah produk makanan dan minuman, selain itu ada rempah-rempah, kopi, dan sebagainya," kata Olvy.
Olvy menegaskan, Kemendag dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) juga telah memetakan peluang terkait pemenuhan kebutuhan jamaah haji dan umrah di Arab Saudi. Perlengkapan dan barang yang digunakan jamaah umrah dan haji itu bisa dipasok dari Indonesia.
Selain itu, Kemendag juga sudah membuka ruang kerjasama bilateral seperti Indonesia-Korea, Indonesia-Turki, Indonesia-UEA dan seterusnya. Peluang ini perlu diambil dan disiapkan bersama. Terlebih tarif masuknya sudah direndahkan dengan adanya kerjasama tersebut.
"Kita akan fokus bagaimana sertifikasi halal yang sudah diberikan tidak mandek, harus dikembangkan dan kita awasi. Ekspor tidak mungkin hanya sekali, harus membangun trust dengan menjaga buyer dan pasar ekspor. Bagaimana kita memilih UMKM yang bisa komitmen pada penjagaan proses halal. Nanti akan kami cluster perusahaan yang sudah memiliki sertifikat halal. Kami juga membutuhkan data dari BPJPH," jelasnya.
Dalam rapat daring antara BPJPH dan Kemendag ini menghasilkan beberapa keputusan penting. Di antaranya, proses pengurusan sertifikasi halal masuk dalam kurikulum pelatihan ekspor. BPJPH dan Kemendag segera melakukan pertukaran data UMK bersertifikasi halal dan yang akan dibimbing untuk menembus pasar ekspor. Kedua pihak juga membentuk tim koordinasi teknis untuk segera merumuskan dan menjadwalkan tindak lanjut.