KLB Demokrat Ditolak, AHY: Terima Kasih Presiden Jokowi
AHY mengatakan keputusan Kemenkumham adalah penegasan terhadap kebenaran.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengapresiasi Kementerian Hukum dam HAM (Kemenkumham) yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatra Utara. Menurutnya, itu merupakan bentuk pemerintah yang objektif, adil, dan bekerja sesuai hukum.
"Apa yang telah diputuskan oleh pemerintah hari ini adalah penegasan terhadap kebenaran, legalitas, dan konstitusionalitas Partai Demokrat," ujar AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (31/3).
AHY mengaku bersyukur dengan adanya keputusan tersebut. Menurutnya, pernyataan dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly itu ditegaskan AHY sebagai bentuk tidak adanya dualisme di internal Partai Demokrat.
"Tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat, tegaskan tidak ada dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat. Ketua Umum Partai Demokrat adalah Agus Harimurti Yudhoyono," ujar AHY.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang menunaikan janjinya yang memastikan pemerintah menegakkan hukum dengan benar dan adil. Khususnya dalam melihat tidak legalnya hasil KLB yang menunjuk Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum.
Baca juga : Demokrat Kubu Moeldoko: Kami Siap untuk Kalah
"Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo," ujar AHY.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak hasil kongres luar biasa (KLB) partai Demokrat di Deli Serdang. Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, penolakan dilakukan menyusul tidak terpenuhinya syarat administratif untuk diselenggarakannya KLB.
"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna dalam konferensi virtual di Jakarta, Rabu (31/3).
Dia menjelaskan, penolakan Kemenkumham berpaku pada AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan pemerintah pada 2020 lalu. Dia mengatakan, KLB tidak memenuhi persyaratan seperti perwakilan DPD serta DPC yang tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC sesuai dengan AD/ART tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Yasonna lagi.