Aktor Sinetron Agung Saga Mengaku Ingin Sembuh dari Narkoba
Agung Saga juga pernah menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba pada April 2019.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktor sinetron dan film televisi (FTV) Agung Saudaga atau Agung Saga (AS) mengaku menyesal menggunakan narkoba. Ia mengatakan ingin sembuh dari ketergantungan benda haram tersebut.
"Saya meminta maaf pada keluarga saya, pada PH (production house). Saya menyesal dan saya ingin sembuh. Saya mohon. Saya ingin sembuh," kata Agung Saga (AS) saat memberi keterangan di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (31/3).
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menciduknya di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan atas dugaan penyalahgunaan narkoba, Selasa (30/3).
Tersangka AS, bersama dua rekannya, yakni seorang laki-laki berinisial RS dan perempuan RR ditangkap oleh Timsus Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Barang bukti diamankan antara lain dua plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, dua buah korek gas yang sudah dimodifikasi, serta satu buah alat hisap bekas pakai terdiri dari botol, sedotan dan pipet.
AS diketahui sebagai residivis atau pernah menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba pada April 2019.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus, sebelumnya menerangkan bahwa AS merupakan residivis penyalahgunaan narkoba. AS sebelumnya ditangkap bersama rekannya, HN, di depan minimarket Jalan Petogigan II, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada April 2019 lalu, pukul 02.00 WIB saat kedua tersangka sedang beristirahat.
Saat itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,53 gram dari mereka dan hasil tes urine terhadap keduanya positif menggunakan narkoba. Atas kejadian tersebut, AS divonis satu tahun enam bulan penjara, kemudian ia bebas sekitar Oktober 2020.
"Yang sangat mirisnya, cuma dalam waktu empat bulan, yang bersangkutan sudah menggunakan (narkoba) lagi. Ini tentu menjadi pertimbangan hakim pada saat menjatuhkan hukuman nanti," kata Yusri.
Ketiga tersangka, yakni AS, RS dan RR dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 123 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun.