UEA tak Izinkan Restoran Pajang Makanan Selama Ramadhan
Keputusan tersebut demi mencegah penyebaran Covid-19.
REPUBLIKA.CO.ID, SHARJAH -- Kota Sharjah, Uni Emirat Arab (UEA) mengumumkan akan menangguhkan penerbitan izin untuk memajang berbagai jenis makanan di atas meja atau di depan toko selama bulan suci Ramadhan 2021. Keputusan tersebut dilakukan guna mematuhi prosedur kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19.
Asisten Direktur Jenderal Sektor Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Pusat Sheikha Shaza al-Mualla mengonfirmasi pemerintah kota menangguhkan penerbitan izin di tahun kedua Covid-19. Selain itu, pemerintah juga menerapkan tindakan pencegahaan dan kehati-hatian di perusahaan makanan, terutama selama bulan suci Ramadhan.
Sebab, biasanya pada Ramadhan terjadi peningkatan permintaan dari masyarakat. “Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari tindakan pencegahan pemerintah kota untuk menjaga kesehatan publik dan keselamatan konsumen. Ini menjadi salah satu prioritas terpenting,” kata al-Mualla, dilansir Gulf Today, Rabu (7/4).
Bagian Pengawasan Pangan di Kotamadya Kota Sharjah mulai menerima permohonan dari perusahaan makanan yang ingin mendapatkan izin untuk menjual makanan kepada komunitas non-Muslim pada siang hari di bulan Ramadhan. Karena tempat tersebut diperbolehkan melakukan aktivitasnya selama bulan Ramadhan sesuai dengan izin dan peraturan berlaku.
Melalui tim inspeksi Bagian Kontrol Makanan, pemerintah kota akan memeriksa semua gerai makanan dan perusahaan untuk memastikan kepatuhan mereka dengan keputusan tidak memajang makanan apa pun di luar toko mereka. Para pengawas berjumlah 45 orang. Bagi siapa pun yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai yang tercantum di peraturan.
https://www.gulftoday.ae/news/2021/04/06/food-stalls-outside-shops-not-permitted-in-ramadan