MUI: Tes PCR dan Antigen tidak Membatalkan Puasa

Tes usap PCR dan tes cepat antigen tidak membatalkan puasa saat bulan Ramadhan.

Edi Yusuf/Republika
Aktivitas petugas melakukan Swab Test Covid-19 gratis di Balai Kota Bandung, Sabtu (11/7).
Rep: Antara Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 23 tahun 2021 tentang hukum uji usap untuk mendeteksi COVID-19 saat berpuasa. Di mana umat Islam diperbolehkan melakukan uji usap PCR maupun uji cepat antigen saat sedang menjalankan ibadah puasa saat bulan Ramadhan.


 

 

 

 

Video Editor | Fian Firatmaja

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler