Syarat Dibolehkannya Tayamum, Apa Saja?

Tayamum adalah salah satu keringanan dari Allah bagi hambanya untuk bersuci.

Blogspot.com
Syarat Dibolehkannya Tayamum, Apa Saja?
Rep: Alkhaledi Kurnialam Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tayamum adalah salah satu keringanan dari Allah bagi hambanya untuk bersuci. Kondisi sakit merupakan salah satu syarat yang membolehkan tayamum. 

Baca Juga


Kondisi darurat sakit ini membuat tayamum boleh dilakukan karena jika memaksakan untuk berwudhu, maka nyawa orang tersebut akan terancam. Namun, apabila tubuhnya masih mampu untuk mandi dengan air, kecuali hanya bagian yang terlukanya saja, boleh saja tetap mandi dengan meninggalkan bagian yang luka. Biasanya bagian luka itu ditutup dengan perban, yang di dalam istilah fiqih disebut dengan jabiirah.

Direktur Rumah Fiqih Indonesia Ustadz Ahmad Sarwat dalam bukunya Tayammum tidak Mengangkat Hadast Hanya Membolehkan Sholat mengatakan syarat lain yang membolehkan tayamum adalah ketiadaan air. Jika seseorang sudah berupaya mencari air, baik dari air embun, es, mata air, air laut, air sungai tetap tidak menemukannya, maka dibolehkan bertayamum. 

Syarat lainnya adalah kondisi darurat dingin yang menusuk tulang, maka menyentuh air untuk berwudhu adalah sebuah siksaan tersendiri. Bahkan bisa menimbulkan madharat yang tidak kecil. Maka bila seseorang tidak mampu memanaskan air menjadi hangat walaupun dengan mengeluarkan uang dia dibolehkan bertayamum. 

Tentunya tidak semua orang bisa memiliki alat pemanas air di rumahnya, hanya kalangan tertentu yang mampu memilikinya. Selebihnya, mereka yang kekurangan dan tinggal di desa atau di wilayah yang kekurangan akan mendapatkan masalah besar dalam berwudhu di musim dingin. 

"Sehingga pada saat itu bertayamum menjadi boleh baginya," katanya.

 

Air tidak terjangkau juga bisa menjadi salah satu syarat dibolehkannya tayamum. Kondisi ini sebenarnya bukan tidak ada air.

Air ada tapi tidak bisa dijangkau karena untuk mendapatkannya ada risiko lain yang menghalangi. Kondisi-kondisi tesebut adalah risiko kehilangan barang, kehilangan nyawa, air dikuasai musuh, adanya binatang buas hingga tidak ada alat untuk mengambilnya. 

Ada juga syarat kondisi darurat kekurangan air. Kondisi ini juga tidak mutlak ketiadaan air. Air sebenarnya ada, namun jumlahnya tidak mencukupi dan ada kepentingan lain yang jauh lebih harus didahulukan ketimbang untuk wudhu. 

Misalnya, untuk menyambung hidup dari kehausan yang kuat. Bahkan para ulama mengatakan meski untuk memberi minum seekor anjing yang kehausan, maka harus didahulukan memberi minum anjing dan tidak perlu berwudhu dengan air. Sebagai gantinya bisa melakukan tayamum dengan tanah. 

Kondisi lainnya adalah habisnya waktu, dalam kondisi ini air ada dalam jumlah yang cukup dan bisa terjangkau. Namun masalahnya adalah waktu sholat sudah hampir habis.

Bila diusahakan untuk mendapatkan air diperkirakan akan kehilangan waktu sholat. Maka saat itu demi mengejar waktu sholat bolehlah bertayamum dengan tanah. 

Baca juga: Bolehkah Bertayamum untuk Mengganti Mandi Junub?

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler