Revisi PP Standar Nasional Pendidikan Perlu Dikawal
Pakar dorong juga revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Pendidikan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Jember, Zainal Abidin mengatakan revisi PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang diajukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) perlu bersama-sama dikawal oleh seluruh pemangku kepentingan pendidikan. Selain itu, menurutnya, penting juga untuk melakukan revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 agar pendidikan Pancasila lebih mudah diperjuangkan.
"Tentu pertama-tama mengawal adanya revisi UU Nomor 20 Tahun 2003, sebab ini menjadi payung akan PP yang menjadi turunannya. Kalau UU Nomor 20 Tahun 2003 ini belum direvisi maka sebagian besar akan sulit kita perjuangkan masuknya pendidikan Pancasila sebagai bagian dari kurikulum pendidikan nasional," kata Zainal, dalam webinar bertajuk Hilangnya Pancasila dalam PP tentang Standar Nasional Pendidikan, Ahad (18/4).
Ia melanjutkan, untuk memastikan pendidikan Pancasila sampai ke anak Indonesia, perlu juga dipastikan mata pelajaran tersebut betul-betul diajarkan di sekolah, terutama pada sekolah swasta. Jangan sampai ada sekolah yang tidak mengajarkan pendidikan Pancasila dan justru mengajarkan ideologi lain.
"Maka seluruh insan pendidikan terutama pengawas dan akademisi di perguruan tinggi perlu sama-sama mengawal bahwa mata pelajaran pendidikan Pancasila yang ada di sekolah betul-betul diajarkan, bukan hanya muncul di jadwal," kata dia.
Selain itu, guru dan dosen juga harus dipastikan memahami Pancasila. Menurutnya, penting dilakukan penguatan ideologi Pancasila kepada pendidik di semua jenjang untuk memastikan mereka bukan orang-orang yang kontra Pancasila.
Zainal menambahkan, pemerintah juga perlu berhati-hati dengan kegiatan ekstrem kiri dan kanan yang bisa masuk ke sekolah-sekolah melalui kegiatan ekstrakurikuler. "Kalaupun mereka tidak masuk ke dalam kegiatan ekstrakurikuler, ada kegiatan ekstrakurikuler yang secara sistemik dijadikan wadah untuk memasukkan ideologi ekstrem, seperti rohis," ujar dia.
Ia juga berpendapat, tugas menguatkan ideologi Pancasila bukan hanya milik Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) saja. Penguatan Pancasila, menurut Zainal juga menjadi kewajiban semua elemen bangsa.
Hal terakhir yang perlu dilakukan dalam penguatan Pancasila adalah kampanye dari insan pendidikan, baik di media konvensional maupun media sosial. Zainal menilai penting insan pendidikan untuk bersama-sama mengkampanyekan Pancasila yang begitu penting dan disusun oleh para pendiri Bangsa Indonesia.
"Saya kira kalau ke-enam hal itu ditambah dengan berbagai cara yang lain dilakukan secara sistemik, masif, dan berkesinambungan, ini menjadi harapan besar bahwa anak didik kita dan bangsa ini menjadi bangsa yang pancasilais," ujar Zainal menegaskan.