Selama Ramadhan Vaksinasi Covid Tetap Digelar di Indramayu
Vaksinasi bisa dilaksanakan di bulan Ramadhan pada pagi atau malam hari.
REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kegiatan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Indramayu tetap berjalan selama bulan Ramadhan. Namun, vaksinasi itu disesuaikan waktu pelaksanaannya dengan sahur maupun berbuka puasa.
"Vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan tetap jalan," ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara, Ahad (18/4).
Deden mengatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Dalam fatwanya itu, MUI menetapkan bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa.
Selain itu, lanjut Deden, Kemenkes dan Kemenag juga menyatakan vaksinasi bisa dilaksanakan di bulan Ramadhan pada pagi atau malam hari. "Jadi opsinya, mendekatkan setelah sahur (pagi hari) atau malam hari setelah taraweh," kata Deden.
Deden menyebutkan, berdasarkan data vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Indramayu terhitung 1 Februari – 16 April 2021, untuk petugas kesehatan, dari sasaran 9.200 orang, sudah divaksin 10.499 orang
Untuk lansia, dari sasaran 194.366 orang sudah divaksin 7.562 orang. Sedangkan pelayan publik, dari sasaran 64.647 orang, yang sudah divaksin 35.826 orang.
Deden menambahkan, pihaknya juga terus menggenjot vaksinasi Covid-19 bagi tenaga pendidik. Hal itu sebagai persiapan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas di Kabupaten Indramayu, yang akan dimulai pada Juli 2021 atau saat dimulainya tahun ajaran baru 2021/2022. "(Vaksinasi tenaga pendidik) akan kita selesaikan sampai akhir Juni 2021," tandas Deden. N lilis sri handayani
Cek Typo
INDRAMAYU -- Kegiatan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Indramayu tetap berjalan selama bulan Ramadhan. Namun, vaksinasi itu disesuaikan waktu pelaksanaannya dengan sahur maupun berbuka puasa.
"Vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan tetap jalan," ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara, Ahad (18/4).
Deden mengatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Dalam fatwanya itu, MUI menetapkan bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa.
Selain itu, lanjut Deden, Kemenkes dan Kemenag juga menyatakan vaksinasi bisa dilaksanakan di bulan Ramadhan pada pagi atau malam hari. "Jadi opsinya, mendekatkan setelah sahur (pagi hari) atau malam hari setelah taraweh," kata Deden.
Deden menyebutkan, berdasarkan data vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Indramayu terhitung 1 Februari – 16 April 2021, untuk petugas kesehatan, dari sasaran 9.200 orang, sudah divaksin 10.499 orang
Untuk lansia, dari sasaran 194.366 orang sudah divaksin 7.562 orang. Sedangkan pelayan publik, dari sasaran 64.647 orang, yang sudah divaksin 35.826 orang.
Deden menambahkan, pihaknya juga terus menggenjot vaksinasi Covid-19 bagi tenaga pendidik. Hal itu sebagai persiapan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas di Kabupaten Indramayu, yang akan dimulai pada Juli 2021 atau saat dimulainya tahun ajaran baru 2021/2022. "(Vaksinasi tenaga pendidik) akan kita selesaikan sampai akhir Juni 2021," tandas Deden.