Zakat Fitrah di Kabupaten Gorontalo Ditetapkan Rp 30 Ribu
Besaran zakat Fitrah 1442 Hijriah adalah beras berkualitas baik ukuran 2,5 kilogram.
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: part
Filename: amp/berita_amp.php
Line Number: 67
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined index: serial
Filename: amp/berita_amp.php
Line Number: 82
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: search
Filename: helpers/all_helper.php
Line Number: 2070
REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Besaran zakat fitrah pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah untuk Kabupaten Gorontalo ditetapkan sebesar Rp3 0 ribu berdasarkan hasil rapat pembahasan oleh ormas Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), ketua lembaga adat, dan pemangku adat setempat.
Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengatakan, besaran zakat Fitrah 1442 H sesuai syariat Islam, yakni makanan pokok (beras) berkualitas baik dengan ukuran 2,5 kilogram (kg) yang kalau disetarakan dengan uang sebesar Rp 30 ribu.
Teknis pengumpulan dan penyaluran dilaksanakan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa atau kelurahan, sesuai pasal 16 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
"Untuk pengumpulan dan penyalurannya, setiap masjid ditunjuk maksimal dua orang yang dimasukkan sebagai anggota UPZ, di mana waktu pengumpulan dan pendistribusiannya dilaksanakan awal Ramadhan sampai sebelum khatib turun dari mimbar," ujar Nelson di Kabupaten Gorontalo, Rabu (21/4).
Zakat fitrah, kata Nelson, langsung disalurkan kepada fakir miskin yang terdaftar atau dibagi rata untuk yang memiliki bukti fisik Kartu Miskin (KM) atau sejenisnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo maupun pemerintah pusat yang diawasi pemerintah kecamatan.
"Guna tertib dan lancarnya pengumpulan dan penyaluran zakat ini, diharapkan untuk memfungsikan peran serta masyarakat, lembaga yang ada di kecamatan atau desa dan tetap memperhatikan protokol kesehatan," ujar Nelson.U
nit pengumpulan zakat pun diminta untuk membuat laporan pengumpulan dan penyaluran kepada camat selambat-lambatnya 15 hari setelah selesai pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.