Orang yang Sengaja Tularkan Corona di Saudi Didenda Rp 1,9 M
IHRAM.CO.ID, JEDDAH -- Jaksa Penuntut Umum Arab Saudi mengumumkan pada hari Jumat bahwa mereka yang melakukan kejahatan dengan sengaja menularkan virus corona baru kepada orang lain akan dihukum berat. Hukuman untuk setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan infeksi Covid-19 kepada orang lain adalah lima tahun penjara dan denda hingga Rp 1,9 miliar.
Dilansir dari Saudi Gazette, jika tertuduh adalah seorang ekspatriat, dia akan dideportasi dari Kerajaan dan dilarang total memasuki negara setelah itu. Hukuman akan ditambahkan jika pelanggaran diulangi kembali.
Jaksa Penuntut Umum menekankan bahwa orang yang dengan sengaja menyebarkan infeksi novel Coronavirus dianggap sebagai salah satu kejahatan. Tindakan ini untuk meningkatkan tingkat kewaspadaan publik pada bahaya.
Pemerintah Arab Saudi juga dilaporkan akan mendenda orang-orang yang mencoba melakukan ibadah umroh tanpa memiliki izin resmi selama bulan suci Ramadhan. Tak tanggung denda yang dikenakan sebesar 10 ribu riyal Saudi atau 2.666 dolar Amerika atau setara Rp 38,8 juta. Informasi ini berasal langsung dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyatakan bahwa otoritas Arab Saudi akan memberikan izin bagi jamaah yang ingin melakukan umrah dan mengunjungi tempat-tempat suci selama Ramadhan dengan syarat para jamaah terlebih dulu harus divaksinasi. Jamaah yang ingin memperoleh izin umrah harus telah menjalani fase kedua pemberian dosis vaksin Covid-19 dan berdasarkan status imunisasi mereka di aplikasi Tawakkalna.