DPR Dorong Polisi Usut Tuntas WNI Penyuap Petugas Bandara

Tindakan dua WNI yang menyuap petugas bandara tersebut membahayakan keselamatan.

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyoroti soal kasus dua WNI yang menyuap petugas Bandara Soekarno-Hatta (BSH) agar bisa lolos tanpa karantina kesehatan usai pulang dari India. Dasco mendorong agar polisi segera menindak dua WNI tersebut.

Baca Juga


"DPR RI mendorong pihak kepolisian untuk mengusut tuntas praktik-praktik mafia di Bandara Soetta yang dapat menyebabkan laju Covid-19 malah melonjak di Jakarta dan Indonesia karena kelakukan-kelakuan oknum ini," kata Dasco kepada wartawan, Selasa (27/4).

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, tindakan dua WNI yang menyuap petugas bandara tersebut membahayakan keselamatan pihak lainnya. Apalagi, oknum yang diloloskannya tidak melewati karantina dan tes Covid-19.

"Karena yang diloloskan belum dites apakah covid atau tidak covid tetapi apa yang dilakukan itu sangat membahayakan," ucapnya.

Dasco meminta kepolisian bertindak tegas terhadap JD, S, dan RW  terkait kasus pelanggaran aturan masuk Indonesia. Ia mengatakan pelaku patut mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya tersebut.

“Agar diberikan hukuman yang setimpal agar mendatangkan efek jera," kata Dasco.

Sebelumnya Jajaran Polda Metro Jaya menciduk warga negara Indonesia (WNI) berinisial JD yang menyuap petugas bandara berinisial S sebesar Rp 6,5 juta untuk bisa melewati prosedur karantina selama 14 hari. JD baru saja pulang dari India yang mengalami lonjakan kasus Covid-19 sehingga harusnya JD dikarantina.

“Jadi hari Minggu kemarin memang telah diamankan seseorang inisial WNI JD kemudian, ada S dan W. Ada tiga orang yang sudah diamankan. Memang ada indikasi bahwa saudara JD yang baru kembali dari India ke Indonesia sekitar hari Minggu jam 18.45 WIB,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Senin (26/4). 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler