Kronologi Penangkapan Petugas yang Gunakan Rapid Test Bekas

Kasus terungkap setelah calon penumpang mendapati hasil positif dalam waktu sepekan.

Antara/Septianda Perdana
Petugas meminta dokumen kesehatan para calon penumpang di terminal kedatangan internasional Bandara Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (21/5). Dirreskrimsus Polda Sumatra Utara mengamankan petugas laboratorium Rapid Antigen dari Kimia Farma di Bandara Internasional Kualanamu, menyusul adanya kasus dugaan penggunaan alat uji bekas.
Rep: Puti Almas Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirreskrimsus Polda Sumatra Utara mengamankan petugas laboratorium Rapid Antigen dari Kimia Farma di Bandara Internasional Kualanamu, menyusul adanya kasus dugaan penggunaan alat uji bekas. Penangkapan oknum dari perusahaan farmasi ini dilakukan pada Selasa (27/4) kemarin, sekitar pukul 15.45 WIB. 

Baca Juga


Kronologi penangkapan oknum tersangka kasus pidana ini dilakukan oleh anggota Dirreskrimsus Polda Sumatra Utara dimulai pada sekitar pukul 15.05 WIB. Saat itu, dengan berpakaian seperti masyarakat umum sekaligus calon penumpang pesawat, petugas kepolisian melaksanakan tes rapid antigen. 

Setelah mendaftar untuk mendapat antrean, petugas yang menyamar dipanggil dan masuk ke ruang pemeriksaan untuk mengambil sampel dari kedua lubang hidung. Selesai pengambilan sampel hingga berselang sekitar 10 menit kemudian, hasil yang didapatkan adalah positif. 

Petugas yang menyamar memperdebatkan hasil positif tersebut. Hingga kemudian, isi ruangan laboratorium rapid antigen dan para petugas Kimia Farma dikumpulkan dan barang bukti didapatkan.

Ratusan alat yang dipakai untuk rapid antigen untuk pengambilan sampel bekas, yang telah di daur ulang ditemukan. Menurut keterangan dari salah satu petugas Kimia Farma saat diinterogasi, setelah digunakan, alat rapid test untuk pengambilan sampel dicuci dan dibersihkan kembali, kemudian dimasukkan ke dalam bungkus kemasan untuk digunakan dan dipakai untuk pemeriksaan orang berikutnya.

Sekitar pukul 16.15 WIB, para petugas Kimia Farma berikut barang bukti dibawa guna pemeriksaan lebih lanjut di kantor polisi. Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya adalah dua unit komputer, mesin printer, uang kertas, ratusan alat rapid test bekas yang sudah dicuci bersih dan telah dimasukkan kedalam kemasan, serta ratusan alat pengambil sampel rapid antigen yang masih belum digunakan.

Sebelumnya, penyelidikan oleh anggota Dirreskrimsus Polda Sumatra Utara dilakukan menyusul banyaknya keluhan dari para calon penumpang pesawat di Bandara Internasional Kualanamu yang mendapati hasil rapid antigen mereka positif Covid-19 dalam kurun waktu lebih kurang satu minggu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler