Kuartal I 2021, Premi Industri Asuransi Rp 25,4 Triliun
OJK menilai industri asuransi nasional masih ada dalam kondisi yang sehat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per Maret 2021, industri asuransi menghimpun premi asuransi sebesar Rp 25,4 triliun. Premi tersebut terdiri dari asuransi jiwa sebesar Rp 16,3 triliun, serta asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp 9,1 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan kondisi perekonomian global dan domestik mulai menunjukkan pemulihan pada kuartal pertama tahun ini. Menurutnya, proses vaksinasi dan berbagai stimulus ekonomi menjadi faktor penting dalam memulihkan kondisi tersebut.
“Sinyal pertumbuhan pun mulai terlihat industri asuransi. Hal ini terlihat dari perolehan premi kuartal satu 2020 oleh industri asuransi komersial mengalami pertumbuhan jika dibandingkan dengan tahun lalu,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (30/4).
Berdasarkan statistik asuransi OJK, perolehan premi asuransi jiwa tumbuh jika dilihat secara bulanan, tapi bukan yang tertinggi. Pada Januari 2021, perolehan premi senilai Rp 17,28 triliun lalu turun 12,16 persen (month-to-month/mtm) pada Februari 2021 menjadi Rp 15,17 triliun, lalu tumbuh 7,39 persen (mtm) pada Maret 2021.
Wimboh menilai industri asuransi masih ada dalam kondisi yang sehat, tercermin dari rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) yang jauh di atas batas minimal. Menurut Wimboh pulihnya kondisi ekonomi pun akan mendorong industri asuransi untuk tumbuh optimal.
"RBC industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 667 persen dan 348 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen," ucapnya.