Warga Pendatang di Depok Harus Isolasi Mandiri 3 Hari

Aturan ini sebagai upaya pencegahan penularan atau penyebaran Covid-19.

Republika/Rusdy Nurdiansyah
Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Rep: Rusdy Nurdiansyah Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 443/201.1-Huk/Satgas. SE tersebut mengatur larangan mudik Lebaran dalam upaya pencegahan penularan atau penyebaran Covid-19.

"Surat edaran tersebut tentunya sebagai salah satu upaya memberikan informasi ke masyarakat khususnya warga Kota Depok dan lainnya berkaitan mudik Lebaran 2021," ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Selasa (4/5).

Selain itu, surat edaran tersebut juga mencakup aturan isolasi tiga hari bagi warga pendatang. "Untuk warga pendatang dari luar daerah yang masuk ke Kota Depok, diwajibkan untuk melapor ke RW, RT, dan Satuan Tugas (Satgas) Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ), serta melaksanakan isolasi mandiri selama tiga hari," jelas Idris.

Lanjut Idris, sedangkan bagi warga Kota Depok yang ingin mudik hanya diperbolehkan bagi yang memiliki keperluan mendesak atau memang harus datang dikarenakan ada keluarga yang wafat, sakit, dan alasan lainnya yang dikecualikan. "Tapi warga atau orang tersebut harus menyertakan surat izin atau dispensasi keluar masuk, yang dikeluarkan oleh lurah setempat," terangnya.

Pembatasan aktivitas juga dilakukan selama masa cuti Idul Fitri tanggal 12-16 Mei 2021, baik kegiatan tempat pariwisata maupun wahana keluarga maksimal hanya 20 persen kapasitas tempatnya. Termasuk kegiatan di pusat perbelanjaan maupun bioskop hanya dibatasi maksimal 30 persen dari kapasitas.

"Pemkot Depok bersama TNI, Polri, serta organisasi kemasyarakatan pada level komunitas, RT, RW, dan Satgas KSTJ akan selalu mengawasi secara ketat terhadap pelaksanaan sejumlah aturan tersebut. Termasuk mengawasi mobilitas warga di wilayah aglomerasi Jabodetabek," pungkas Idris.


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler