Banten Bahas Kembali Raperda Pondok Pesantren
IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- DPRD Banten kembali memasukkan Raperda tentang Pondok Pesantren pada program Legislasi Daerah 2021 untuk kembali dibahas. Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prayogo mengatakan Raperda Pondok Pesantren di Provinsi Banten sempat diajukan oleh DPRD ke Kemendagri pada 2016 lalu untuk dievaluasi.
Namun demikian Kemendagri menolak raperda tersebut untuk diundangkan karena pesantren bukan menjadi kewenangan provinsi.
"Sekarang kami akan mengajukan kembali Raperda Pondok Pesantren ini, karena awalnya ditolak pada 2016 lalu sebab Undang-Undang Ponpes nya belum keluar. Nah kemudian tahun 2018 terbit Undang-Undang Pondok Pesantren setelah dua tahun raperda kita mangkrak, makanya kita bahas kembali," kata Budi Prayogo pada kegiatan sosialisasi perda di gedung DPRD Banten.
Budi mengatakan, setelah terbit Undang-undang Pondok Pesantren pada 2018 memberikan inspirasi bagibDPRD Banten untuk mengajukan kembali perda supaya pemprov punya kewenangan melakukan pembangunan di Pondok pesantren.
"Ini bagian dari pembahasan awal kita ke kemenkumham bahwa ini tidak akan ditolak di kemendagri karena payung hukum atau undang-undang nya sudah ada," kata politisi PKS ini.
Budi mengatakan, yang paling substansi di Raperda pesantren ini bahwa pemprov punya kewenangan untuk melakukan pembangunan di Pondok pesantren, sama seperti mempunyai kewenangan untuk mengintervensi pendidikan formal.
"Tentunya karena Pondok Pesantren itu tidak menjadi milik pemprov maka perlakuannya seperti sekolah swasta saja, tapi entitas pendidikan pemprov punya kewenangan memberikan sentuhan pembangunan di situ," kata Budi.