A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: channel

Filename: models/News.php

Line Number: 78

Polisi Tilang Mobil Kekaisaran Sunda Nusantara | Republika Online Mobile

Polisi Tilang Mobil Kekaisaran Sunda Nusantara

Kendaraan itu tidak dilengkapi surat-surat kendaraan yang resmi.

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: part

Filename: amp/berita_amp.php

Line Number: 67

Republika/ali mansur

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: part

Filename: amp/berita_amp.php

Line Number: 71

Polda Metro Jaya menahan mobil Mitsubishi Pajero dengan pelat nomor SN 45 RSD. Pengemudi kendaraan tersebut, Rudi Dhanian Toro mengaku sebagai Jenderal dari Kekaisaran Sunda Nusantara, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu besok (5/5).
Rep: Ali Mansur Red: Agus Yulianto

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: serial

Filename: amp/berita_amp.php

Line Number: 82

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: search

Filename: helpers/all_helper.php

Line Number: 2070

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo membenarkan, pihaknya telah melakukan penilangan terhadap mobil Mitsubishi Pajero dengan plat nomor aneh. Pemilik kendaraan beplat SN-45-RSD bernama Rudi Dhanian Toro mengaku, sebagai warga negara Kekaisaran Sunda Nusantara.


"Benar sudah kami lakukan penilangan terhadap pengemudi kendaraan dengan nomor pelat aneh tersebut," kata Sambodo, saat dikonfirmasi, Rabu (5/5).

Sementara itu, Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan, Rudi ditilang  di Tol Dalam Kota Cawang, Jakarta Timur, Rabu (5/5). Saat ini pihaknya sudah mengamankan kendaraan dengan plat nomor SN-45-RSD berwarna biru.

"Sudah kami tilang dan amankan kendaraan tersebut di KM 3 Tol Dalam Kota Cawang arah ke Bogor. Sekarang kendaraan tersebut sudah di Polda Metro Jaya," kata Akmal.

Menurut Akmal, kendaraan bernomor pelat aneh tersebut diamankan sekitar Pukul 11.00 WIB. Kendaraan itu tidak dilengkapi surat-surat kendaraan yang resmi. Lanjutnya, ketika dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan tidak memiliki surat-surat kendaraan.

"Kami amankan yang bersangkutan mengaku warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Surat kendaraan tidak ada dan hanya ada STNK terbitan negara kekaisaran sunda nusantara," kata Akmal.

Kemudian atas akibat tindakannya tersebut, Rusdi dijerat dengan Pasal 288 Junto Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler