Kasus Penistaan Agama, Akademisi Aljazair Dipenjara 3 Tahun
IHRAM.CO.ID, ALJAZAIR -- Penulis dan seorang akademisi Aljazair, Said Djabelkhir dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Pengadilan memutuskan, dia bersalah atas penistaan agama.
Dilansir dari Deutsche Welle (DW) pada Kamis (6/5), Djabelkhir mengatakan akan mengajukan banding atas hukuman penjara tersebut. Ia kembali menyatakan, akan terus berjuang untuk kebebasan pemikiran yang beralasan.
Said Djabelkhir menganalisis Sufi Islam dan memiliki jumlah pengikut yang banyak pada setiap postingan di media sosialnya. Djabelkhir meninggalkan ruang sidang Aljazair pada Kamis dengan mengatakan bahwa dirinya adalah seorang profesor dan bukan seorang imam dan akan melanjutkan perjuangannya untuk mendapatkan keadilan.
Hukum Aljazair memutuskan, menghukum siapa saja yang menyinggung Nabi atau merendahkan ajaran Islam baik tulisan, gambar atau pernyataan lain.
Kasus ini sendiri bermula ketika Djabelkhir (53) yang membuat perbedaan antara kitab suci agama dan sejarah. Selama persidangan ia berpendapat bahwa dia hanya memberikan refleksi akademis.
Pengacaranya, Moumen Chadi, mengatakan, bahwa tuduhan yang menimpa kliennya adalah tidak berdasar. "Tidak ada bukti," kata Chadi.
Liga Hak Asasi Manusia Aljazair mengutuk kriminalisasi gagasan dan Amnesty International menggambarkan hukuman yang dijatuhkan pada Djabelkhir dianggap keterlaluan.
Djabelkhir yang telah merilis dua buku tentang Islam. Dalam bukunya ia mengungkapkan, bahwa tradisi menyembeli hewan kurban sudah ada sebelum Islam.
Dia juga mengkritik pernikahan anak dibawah umur serta penggunaan penutup kepala yang dianggap wajib bagi muslim perempuan. Dia juga menegaskan bahwa kitab suci Islam tidak mewajibkan praktik-praktik tersebut.
Djabelkhir sebelumnya telah berbicara kepada harian Prancis Le Figaro bahwa itu adalah pertama kalinya dalam sejarah Aljazair seorang profesor universitas diadili karena memberikan pendapatnya dalam domain spesialisasinya sendiri.
Para penentang, menuduhnya tidak menghormati Alquran dan lima rukun Islam, termasuk ritual haji ke Mekah.
Pada Rabu, jurnalis Aljazair Noureddine Tounsi dijatuhi hukuman satu tahun penjara atas tuduhan yang termasuk "menghina presiden republik."
Reporters Without Borders memberi peringkat Aljazair 146 dari 180 negara dan wilayah dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia 2021.