Penerbangan Jakarta-Wuhan, DPR: Perlu Pengawasan Ketat
Legislator minta ada pengawasan ketat terkait dibukanya penerbangan Jakarta-Wuhan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi V DPR, Syarif Abdullah Alkadrie mengomentari dibukanya kembali penerbangan Jakarta-Wuhan, China, dalam kondisi terbatas untuk kepentingan perusahaan. Politikus Nasdem itu menegaskan, harus dilakukan pengawasan dan pengetatan terhadap penumpang-penumpang yang masuk ke Tanah Air.
"Artinya aturan-aturan itu harus dipatuhi. Dia (penumpang) harus ikut aturan misalnya harus isolasi atau syarat-syarat kesehatan diberlakukan," kata Syarif, Jumat (7/5).
Menurut Syarif pengetatan sangat perlu dilakukan agar kasus lolosnya warga negara India pada waktu lalu tidak terulang. Ia pun meminta maskapai yang melanggar ketentuan harus diberikan sanksi yang tegas.
"Ini betul-betul diawasi. Kalau terjadi, harus dilakukan tindakan hukum dan pemecatan karena ini sangat berbahaya," jelasnya.
Terkait larangan mudik sejak 6 hingga 17 Mei, Syarif meminta hal itu juga berlaku untuk semua, baik penerbangan dari luar negeri dan domestik. Selain itu, pemerintah tidak perlu membuka tempat wisata selama larangan itu berlaku.
Politisi Partai Nasdem ini khawatir, kebijakan membuka penerbangan dan pembukaan tempat-tempat wisata membuat warga merasa 'dianaktirikan'. "Kami mendukung kebijakan ini, cuma harus seirama. Masyarakat dilarang mudik tetapi tempat wisata tetap dibuka, penerbangan dari luar negeri tetap masuk," ujarnya.
Syarif menambahkan, larangan mudik bukan untuk kepentingan pemerintah. Dia berharap masyarakat bersabar dan mematuhi larangan tersebut agar tidak terjadi kluster baru nantinya.
"Tetapi karena kondisi pandemi sekarang ini kita minta masyarakat bersabar. Demi kepentingan bersama. Jangan sampai terjadi perpindahan virus dari satu tempat ke tempat lain sehingga terjadi kluster baru," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub memastikan penerbangan Jakarta-Wuhan bukanlah penerbangan berjadwal/reguler, melainkan penerbangan charter.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, penerbangan charter yang dimaksud adalah penerbangan yang telah memenuhi persyaratan terbang untuk pengangkutan Warga Negara Asing (WNA) asal China untuk kepentingan pekerjaan/perusahaan.
Perizinan penerbangan ke Wuhan dari Bandara Soekarno-Hatta itu pun, kata Novie, hanya mendapatkan persetujuan terbang atau Flight Approval (FA) pada tanggal 18-19 April 2021 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Novie menjelaskan, pembukaan rute penerbangan ke Wuhan sudah sesuai dengan peraturan penerbitan FA dan telah memenuhi syarat keimigrasian dan kesehatan, serta kepentingan nasional dalam menangani penyebaran wabah Covid-19.