Haji 2021, Amphuri: Saudi Wajibkan Vaksinasi dan Batas Usia
IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) telah menerima informasi soal Arab Saudi yang akan menggelar ibadah haji pada tahun ini. Dia mengatakan, ibadah tersebut digelar di bawah kondisi yang khusus karena masih dalam keadaan pandemi Covid-19.
"Mengenai apa kekhususan itu masih kita tunggu. Karena ini kan masih potongan-potongan informasi, belum menjadi satu informasi ketentuan. Tetapi berdasarkan informasi awal, ada ketentuan mengenai batasan usia dan vaksinasi," tutur Ketua Umum Amphuri Firman M Nur kepada Republika.co.id, Senin (10/5).
Firman menjelaskan, ketentuan yang diatur Saudi yaitu jamaah berusia 18-60 tahun, dan telah mendapat vaksinasi dua kali. Untuk jenis vaksin sendiri, dia menyampaikan sampai saat ini tidak ada ketentuan dari Saudi yang menetapkan merek tertentu sebagai standar vaksinasi.
Artinya, mereka yang telah disuntik vaksin dua kali dengan merek yang ditetapkan pemerintah Indonesia, misalnya Sinovac, bisa berangkat untuk beribadah haji. "Itulah yang menjadi pegangan kita sekarang," paparnya.
Selain telah divaksinasi dua kali, Firman mengatakan, tes PCR dengan hasil negatif kemungkinan besar tetap menjadi persyaratan bagi para calon jamaah haji. Setelah tiba di Saudi, mereka juga harus menjalani proses karantina untuk memastikan tidak terpapar Covid-19 sebelum melaksanakan ibadah haji.
"Umroh tahun lalu, dari November 2020 sampai Februari 2021, kondisinya (persyaratannya) wajib PCR negatif, dan sekarang wajib vaksinasi. Maka untuk vaksinasi kedua, itu kemungkinan paling lambat di bulan Dzulhijjah ini menjelang keberangkatan," tuturnya.
Firman menambahkan, calon jamaah yang diprioritaskan berangkat adalah mereka yang sudah lunas dan dibatalkan keberangkatannya oleh pemerintah pada tahun lalu. Sedangkan untuk kuota jamaah untuk Indonesia, Firman masih menunggu ketetapan Saudi. "Kita masih menunggu jumlah kuota yang diberikan oleh Saudi untuk Indonesia," ucapnya.