Ketua Fraksi Gerindra Harap RUU Otsus Solusi untuk Papua

Ahmad Muzani menilai situasi di Papua belakangan ini sudah sangat mengkhawatirkan.

ANTARA FOTO
Ketua Fraksi DPR Partai Gerindra Ahmad Muzani.
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Israr Itah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi DPR Partai Gerindra Ahmad Muzani menanggapi serangkaian peristiwa teror dan kekerasan yang terjadi di Papua. Ia menilai situasi yang terjadi di Papua belakangan ini sudah sangat mengkhawatirkan.


"Kami berharap pansus (RUU Otsus) Papua jilid kedua yang sekarang dibahas di DPR, yang beberapa bulan lagi akan selesai mudah-mudahan, kami berharap itu menjadi solusi," kata Muzani di Kompleks Parlemen, pekan lalu.

Menurut pandangannya, hampir di setiap gerakan separatis di seluruh dunia menggunakan pola serupa, yaitu bertujuan memunculkan teror. Muzani menyebut perusakan dan pembakaran fasilitas umum sengaja dilakukan untuk menghadirkan kepanikan di masyarakat.

"Ketakutan umum artinya menciptakan ketidakpercayaan pada aparat. Ketidakpercayaan pada aparat kemudian menimbulkan ketidakpercayaan pada pemerintah. Itulah yang diciptakan oleh separatis Papua," ujarnya.

Menurutnya, langkah tegas pemerintah yang berkoordinasi dengan TNI dan Polri dinilai sudah tepat dilakukan. Negara harus bersatu melawan gerakan aparat di lapangan sesuai dengan tupoksi masing-masing dalam menangani gerakan separatis tersebut.

"Kami mendorong semua, pemerintah, TNI, polisi semua kekuatan pemerintah daerah bersatu. Pada akhirnya kemudian barangkali pendekatan yang seperti ini harus diturunkan ke pendekatan yang lebih multikultural multietnis, segala macamlah," kata dia.

Selain itu, ia juga memandang apa yang terjadi di Papua saat ini merupakan pengulangan dari yang sudah pernah dilakukan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) beberapa tahun lalu. Namun setelah berakhir, pembangunan di Aceh terus dilakukan. Ia optimistis hal yang sama juga dilakukan di Papua.

"Yang penting buat Gerindra satu, Papua bagian dari NKRI, Merah-Putih tetap berkibar di sana. Selebihnya kita bicarakan dalam undang-undang ini," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler