Presiden Jokowi Dapat THR Berapa Ya?
THR Presiden: Presiden Jokowi Dapat THR Berapa Ya?
Tahun ini, Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH Ma'aruf Amin mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2021. Pada Lebaran 2020, Jokowi dan KH Ma'aruf tidak mendapatkan THR.
THR yang didapatkan Presiden tertuang dalam PMK Sri Mulyani, yang meliputi gaji pokok dan sejumlah tunjangan.
"THR akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Presiden Jokowi juga sudah meneken PP terkait THR dan gaji ke-13 untuk CPNS dan PNS. Termasuk TNI, Polri, dan pejabat negara.
"Saya telah tandatangan PP yang tetapkan THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, baik PNS, CPNS, TNI-Polri, dan pejabat negara." -- Presiden Jokowi.
Berikut Rincian THR yang diterima Presiden Jokowi:
* Gaji Pokok: Rp 30,24 juta
* Tunjangan Jabatan: Rp 32,5 juta
* THR: Rp 62,74 juta
* Gaji ke-13: Rp 62,74 juta.