Presiden Jokowi Dapat THR Berapa Ya?

THR Presiden: Presiden Jokowi Dapat THR Berapa Ya?

THR Presiden: Presiden Jokowi Dapat THR Berapa Ya?
Rep: Karta Raharja Ucu Red: Retizen
THR untuk Presiden

Tahun ini, Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH Ma'aruf Amin mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2021. Pada Lebaran 2020, Jokowi dan KH Ma'aruf tidak mendapatkan THR.

THR yang didapatkan Presiden tertuang dalam PMK Sri Mulyani, yang meliputi gaji pokok dan sejumlah tunjangan.

"THR akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Presiden Jokowi juga sudah meneken PP terkait THR dan gaji ke-13 untuk CPNS dan PNS. Termasuk TNI, Polri, dan pejabat negara.

"Saya telah tandatangan PP yang tetapkan THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, baik PNS, CPNS, TNI-Polri, dan pejabat negara." -- Presiden Jokowi.

Berikut Rincian THR yang diterima Presiden Jokowi:


* Gaji Pokok: Rp 30,24 juta

* Tunjangan Jabatan: Rp 32,5 juta

* THR: Rp 62,74 juta

* Gaji ke-13: Rp 62,74 juta.

THR untuk Presiden Jokowi.

sumber : https://retizen.id/posts/10823/presiden-jokowi-dapat-thr-berapa-ya
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke retizen@rol.republika.co.id.
Berita Terpopuler