Satgas: Penutupan Wisata Zona Merah-Oranye Demi Kebaikan

Ada potensi kerumunan selama periode peniadaan mudik lebaran 6-17 Mei 2021.

Antara/Makna Zaezar
Foto udara suasana sepi di Taman Pasuk Kameloh (kiri) dan Taman Tugu Soekarno (kanan), Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Rep: Sapto Andika Candra Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan masyarakat bahwa kebijakan untuk menutup tempat wisata di daerah zona merah (risiko tinggi) dan oranye (risiko sedang) diambil demi kebaikan masyarakat sendiri. Hal ini untuk menekan risiko penularan Covid-19 di lokasi wisata yang cenderung memunculkan kerumunan massa. 

Baca Juga


Kendati demikian, tempat wisata yang terletak di zona kuning (risiko rendah) dan zona hijau (tidak ada kasus) boleh beroperasi dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas maksimum. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa hal ini untuk meminimalisir peluang terjadinya kerumunan selama periode peniadaan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021. 

Sebab pada periode ini, masyarakat cenderung mengunjungi tempat-tempat umum bersama keluarga dan kerabatnya. "Diharapkan dengan adanya keputusan ini, penularan di tengah masyarakat selama periode peniadaan mudik dapat semakin ditekan," ujar Wiku dalam siaran pers, Rabu (12/5). 

Wiku menilai keputusan pemerintah ini cukup beralasan kuat. Berdasarkan perkembangan peta zonasi risiko per 9 Mei 2021, ada 12 kabupaten/kota yang masuk zona merah. Di antaranya, Sumba Timur dan Lembata (NTT), Tabanan (Bali), Majalengka (Jawa Barat), Palembang (Sumatra Selatan), Batanghari (Jambi), Kota Pekanbaru dan Rokan Hulu (Riau) serta Lima Puluh Kota dan Agam (Sumatra Barat). 

Sementara zona oranye terdapat 324 kabupaten/kota yang tersebar di 6 provinsi. Yakni 29 daerah di Jawa Tengah, 25 daerah Jawa Barat, 26 daerah Jawa Timur, 15 daerah di Sumatra Utara, 16 daerah di Sumatra Selatan, dan 16 daerah Sumatra Barat. "Jumlah kabupaten/kota di zona oranye, didominasi oleh kabupaten/kota yang berasal dari provinsi tujuan mudik," katanya.

Wiku meminta pemerintah daerah setempat memperhatikan perkembangan peta zonasi risiko ini. Karena pada provinsi-provinsi dimaksud, potensi penularan yang secara luas dapat terjadi dengan cepat. 

Wiku juga meminta seluruh bupati dan walikota yang disebutkan di atas agar segera menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat terkait peniadaan mudik dengan membentuk peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah. "Agar menjadi landasan kuat penegakan kebijakan masing-masing wilayah. Semoga dengan dilaksanakan keputusan ini, bersamaan dengan peniadaan mudik, maka penularan akan semakin terkendali," kata Wiku.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler